KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kebijakan baru terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD). Kebijakan tersebut menempatkan anak-anak pemilik sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai prioritas utama dalam proses pendaftaran.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa anak yang masuk SD telah memiliki kesiapan belajar secara menyeluruh. Pendidikan PAUD dinilai menjadi fondasi penting dalam membentuk kemampuan dasar anak, baik dari aspek perkembangan sosial, emosional, hingga kesiapan akademik.
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa sekolah diberi arahan untuk lebih selektif dalam mengutamakan calon peserta didik yang telah menyelesaikan PAUD. Menurutnya, penerapan kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menjalankan aturan wajib belajar yang kini diperkuat dengan satu tahun PAUD sebelum SD.
Ia menegaskan bahwa sekolah tetap memberikan ruang bagi anak-anak yang belum memiliki sertifikat PAUD untuk mendaftar. Namun, keberadaan sertifikat tetap menjadi penentu prioritas penerimaan, mengingat tujuannya adalah memastikan kesiapan anak mengikuti pembelajaran di SD.
“Yang diutamakan untuk masuk ke SD adalah anak-anak yang punya sertifikat PAUD. Itu yang diprioritaskan,” ujar Pujianto saat ditemui, Sabtu (15/11/2025).
Selain sebagai aturan, kebijakan prioritas sertifikat PAUD ini menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan usia dini. Disdikbud Kukar mendorong orang tua agar tidak melewati tahap PAUD karena fase tersebut berpengaruh signifikan terhadap perkembangan awal anak.
Pujianto juga mengingatkan bahwa sekolah dasar mulai diminta menekankan ketentuan tersebut kepada orang tua calon siswa. Dengan demikian, masyarakat lebih memahami bahwa pendidikan PAUD bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari alur pendidikan yang wajib ditempuh anak.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada larangan bagi sekolah menerima anak tanpa sertifikat, kebijakan ini tetap harus dijalankan agar arah pembangunan pendidikan dasar di Kukar lebih terstruktur. Pendekatan transisi PAUD ke SD, lanjutnya, akan berjalan lebih baik apabila anak memiliki dasar pembelajaran sejak dini.
“Memang kita tidak boleh melarang, tetapi kita menghimbau agar anak yang mau masuk SD itu sudah memiliki sertifikat PAUD,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Disdikbud Kukar berharap standar kualitas pendidikan dasar semakin meningkat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesiapan belajar di seluruh SD yang ada di Kukar, sekaligus mendukung pencapaian wajib belajar 13 tahun.
ADV Disdikbud Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzzabady @2025

















