KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa proses penetapan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah selesai disepakati bersama Otorita IKN. Kesepakatan ini menjadi langkah penting agar tidak ada perbedaan interpretasi batas administrasi antara kedua pihak. Pemkab Kukar menilai kejelasan batas wilayah akan menghindarkan potensi tumpang tindih kewenangan maupun pelayanan publik di kemudian hari.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kesepahaman tersebut juga menjadi dasar penting untuk memastikan proses administrasi pemerintahan berjalan tertib. Menurutnya, penetapan batas harus selaras dengan rencana besar pemindahan ibu kota negara agar tiap daerah dapat menyesuaikan arah pembangunan dan kebijakan.
“Kita sudah menyepakati titik-titik wilayah yang masuk IKN dan wilayah yang tetap di Kutai Kartanegara. Ini penting agar tidak ada batas versi Kukar dan batas versi OIKN,” ujar Aulia, Rabu (19/11/2025).
Selain memastikan kejelasan batas, Pemkab Kukar juga menyampaikan wilayah yang akan masuk dalam administrasi IKN. Sejumlah kecamatan ditetapkan sebagai bagian dari area yang akan dialihkan setelah proses legal formal selesai. Beberapa di antaranya merupakan kawasan strategis yang selama ini menjadi penyangga utama aktivitas menuju wilayah inti IKN.
Aulia menyebut bahwa Samboja Barat dan Muara Jawa akan beralih sepenuhnya ke wilayah IKN. Sementara itu, sebagian wilayah Loa Kulu dan Loa Janan juga akan masuk dalam proses pengalihan. Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemkab Kukar dan OIKN, dan telah sesuai dengan rencana deliniasi nasional.
“Samboja Barat dan Muara Jawa itu pindah satu kecamatan penuh ke IKN. Sebagian Loa Kulu dan sebagian Loa Janan juga ikut pindah sesuai delinesasi yang sudah disepakati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aulia menyampaikan bahwa Perpres penetapan IKN sebagai ibu kota politik telah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Namun, perpindahan kewenangan wilayah menunggu Kepres pemindahan ibu kota yang hingga kini belum dirilis. Karena itu, seluruh wilayah yang direncanakan masuk IKN sementara tetap berada di bawah tanggung jawab Pemkab Kukar.
Kondisi ini membuat Pemkab Kukar tetap berkewajiban menyediakan layanan dasar bagi masyarakat di kawasan tersebut. Pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial tetap berlanjut karena belum ada peralihan administrasi. Pemerintah daerah menegaskan tidak boleh ada kekosongan pelayanan selama masa transisi.
“Selama Kepres belum terbit, daerah itu masih tanggung jawab Pemkab Kukar. Pembangunan tetap kita laksanakan khususnya untuk layanan dasar,” kata Aulia.
Di sisi lain, meski masih dalam tanggung jawab Kukar, pemerintah daerah bersama OIKN sepakat untuk tidak melakukan pembangunan infrastruktur baru di wilayah yang akan dialihkan. Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih pembangunan yang dapat memicu pemborosan anggaran di dua pemerintahan.
Aulia menjelaskan bahwa Pemkab Kukar hanya akan memfokuskan pemeliharaan gedung atau fasilitas yang sudah ada. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal tanpa menambah pembangunan yang kelak tidak relevan setelah wilayah resmi berpindah ke IKN.
“Kita menyepakati tidak ada bangunan baru. Yang ada kita pelihara saja dan kita pastikan tetap berfungsi untuk melayani masyarakat,” tegas Bupati.
ADV Bagian Prokompim Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















