KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperkuat pelestarian cagar budaya, namun keterbatasan anggaran masih menjadi hambatan utama. Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya Disdikbud Kukar, M. Saidar, menyebut perlindungan terhadap objek cagar budaya membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkesinambungan, terutama setelah adanya penetapan 16 objek dari ODCB menjadi Cagar Budaya (CB).
Saidar menjelaskan, setiap objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki standar pemeliharaan yang tidak bisa dilewatkan. Namun untuk menjalankannya, diperlukan alokasi anggaran khusus yang jumlahnya masih belum ideal.
“Objek yang sudah ditetapkan itu otomatis menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemeliharaan, perawatan, hingga pengamanan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025).
Ia mengatakan bahwa sejumlah objek membutuhkan penanganan segera, baik secara fisik maupun administratif. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, pemerintah daerah akan sulit mengoptimalkan pelestarian, apalagi ketika semakin banyak objek yang masuk tahap penetapan.
“Karena jumlah objek terus bertambah, kebutuhan anggaran juga bertambah. Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam penyusunan program dan APBD,” jelasnya.
Selain dukungan dari pemerintah daerah, Saidar menilai perlu adanya kolaborasi dengan pihak lain, termasuk perusahaan melalui program CSR dan komunitas budaya. Kolaborasi tersebut dapat mempercepat penanganan objek yang memerlukan intervensi cepat.
“Keterlibatan pihak ketiga bisa membantu mempercepat pelestarian. Banyak perusahaan yang punya program CSR, dan itu bisa diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya,” tambahnya.
Ia juga menyoroti wacana revisi Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2010 yang berpotensi mengubah standar pelestarian di daerah. Perubahan regulasi dianggap dapat berdampak pada kebutuhan anggaran yang lebih besar apabila aturan baru menetapkan standar perlindungan yang lebih ketat.
“Jika undang-undangnya direvisi, pasti akan ada penyesuaian. Termasuk kemungkinan bertambahnya kewajiban daerah dalam hal pendanaan,” katanya.
Saidar berharap perhatian terhadap pendanaan ini tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat, akademisi, serta pelaku budaya. Cagar budaya, menurutnya, bukan hanya aset sejarah, tetapi juga modal sosial dan identitas daerah.
“Pelestarian cagar budaya itu investasi jangka panjang. Kalau anggarannya kuat, pelestariannya akan berkelanjutan dan manfaatnya besar untuk generasi mendatang,” tegasnya.
ADV Disdikbud Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















