KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyoroti pentingnya akuntabilitas di tingkat desa setelah audit yang dilakukan oleh tim auditor Pemkab Kutim menemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan anggaran desa.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa audit yang dilaksanakan dari Juni hingga Oktober 2025 telah memeriksa 80 kepala desa dari total 141 desa dan kelurahan. Hasilnya menunjukkan bahwa lebih dari separuh kepala desa yang diaudit dinilai bermasalah, terutama terkait:
- Administrasi Pelaporan: Laporan keuangan yang tidak sesuai standar.
- Penyusunan Anggaran: Masalah dalam perencanaan anggaran.
- Pelaksanaan Kegiatan: Dokumen pertanggungjawaban yang tidak selaras dengan realisasi di lapangan, termasuk dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
Mahyunadi menjelaskan bahwa masalah ini umumnya timbul karena keterbatasan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan yang benar.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Kutim memilih untuk mengutamakan pendekatan pembinaan terlebih dahulu. Fokusnya adalah pada:
- Pelatihan dan Pendampingan Teknis
- Pengawasan Intensif
Tujuannya adalah agar aparatur desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara benar dan memastikan manfaat dana desa dirasakan oleh masyarakat.
Meskipun mengutamakan pembinaan, Mahyunadi menegaskan Pemkab tidak akan menoleransi pelanggaran berat atau penyimpangan yang disengaja. Jika terbukti ada dana yang digunakan secara fiktif, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas desa. Apabila tidak diindahkan, Pemkab siap meneruskan kasus tersebut kepada penegak hukum sebagai langkah perlindungan terhadap hak masyarakat.
ADV Diskominfo SP Kutim

















