Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

BERITA DAERAH · 12 Nov 2025 14:45 WITA ·

Memperkuat Akuntabilitas Desa, Pemkab Kutim Desak Kades Jadikan Audit sebagai Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan


 Memperkuat Akuntabilitas Desa, Pemkab Kutim Desak Kades Jadikan Audit sebagai Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyoroti pentingnya akuntabilitas di tingkat desa setelah audit yang dilakukan oleh tim auditor Pemkab Kutim menemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan anggaran desa.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa audit yang dilaksanakan dari Juni hingga Oktober 2025 telah memeriksa 80 kepala desa dari total 141 desa dan kelurahan. Hasilnya menunjukkan bahwa lebih dari separuh kepala desa yang diaudit dinilai bermasalah, terutama terkait:

  • Administrasi Pelaporan: Laporan keuangan yang tidak sesuai standar.
  • Penyusunan Anggaran: Masalah dalam perencanaan anggaran.
  • Pelaksanaan Kegiatan: Dokumen pertanggungjawaban yang tidak selaras dengan realisasi di lapangan, termasuk dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Mahyunadi menjelaskan bahwa masalah ini umumnya timbul karena keterbatasan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan yang benar.

Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Kutim memilih untuk mengutamakan pendekatan pembinaan terlebih dahulu. Fokusnya adalah pada:

  1. Pelatihan dan Pendampingan Teknis
  2. Pengawasan Intensif

Tujuannya adalah agar aparatur desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara benar dan memastikan manfaat dana desa dirasakan oleh masyarakat.

Meskipun mengutamakan pembinaan, Mahyunadi menegaskan Pemkab tidak akan menoleransi pelanggaran berat atau penyimpangan yang disengaja. Jika terbukti ada dana yang digunakan secara fiktif, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas desa. Apabila tidak diindahkan, Pemkab siap meneruskan kasus tersebut kepada penegak hukum sebagai langkah perlindungan terhadap hak masyarakat.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban

27 April 2026 - 20:00 WITA

rdpkukar3

DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto

27 April 2026 - 19:30 WITA

rdpkukar1

Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan

27 April 2026 - 18:00 WITA

wawali1

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04

Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar

27 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota03

Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur

27 April 2026 - 15:00 WITA

mal1
Trending di BERITA DAERAH