Menu

Mode Gelap
Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil Nostalgia di Gedung DPRD, Alumni UWG Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Samarinda Trisakti Bung Karno Dinilai Tetap Relevan, PDI Perjuangan Dorong APBD Samarinda Lebih Berpihak kepada Rakyat Trisakti Bung Karno Harus Tercermin dalam APBD, Iswandi: Rakyat Harus Jadi Subjek Pembangunan

BERITA DAERAH · 12 Nov 2025 14:45 WITA ·

Memperkuat Akuntabilitas Desa, Pemkab Kutim Desak Kades Jadikan Audit sebagai Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan


 Memperkuat Akuntabilitas Desa, Pemkab Kutim Desak Kades Jadikan Audit sebagai Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyoroti pentingnya akuntabilitas di tingkat desa setelah audit yang dilakukan oleh tim auditor Pemkab Kutim menemukan banyak permasalahan dalam pengelolaan anggaran desa.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa audit yang dilaksanakan dari Juni hingga Oktober 2025 telah memeriksa 80 kepala desa dari total 141 desa dan kelurahan. Hasilnya menunjukkan bahwa lebih dari separuh kepala desa yang diaudit dinilai bermasalah, terutama terkait:

  • Administrasi Pelaporan: Laporan keuangan yang tidak sesuai standar.
  • Penyusunan Anggaran: Masalah dalam perencanaan anggaran.
  • Pelaksanaan Kegiatan: Dokumen pertanggungjawaban yang tidak selaras dengan realisasi di lapangan, termasuk dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Mahyunadi menjelaskan bahwa masalah ini umumnya timbul karena keterbatasan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan yang benar.

Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Kutim memilih untuk mengutamakan pendekatan pembinaan terlebih dahulu. Fokusnya adalah pada:

  1. Pelatihan dan Pendampingan Teknis
  2. Pengawasan Intensif

Tujuannya adalah agar aparatur desa mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara benar dan memastikan manfaat dana desa dirasakan oleh masyarakat.

Meskipun mengutamakan pembinaan, Mahyunadi menegaskan Pemkab tidak akan menoleransi pelanggaran berat atau penyimpangan yang disengaja. Jika terbukti ada dana yang digunakan secara fiktif, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas desa. Apabila tidak diindahkan, Pemkab siap meneruskan kasus tersebut kepada penegak hukum sebagai langkah perlindungan terhadap hak masyarakat.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disinggung Maju Pilwali Samarinda, Helmi Abdullah: Saat Ini Saya Fokus Bekerja untuk Masyarakat

22 Juni 2026 - 15:30 WITA

a55

SMPN 4 Samarinda Tegaskan SPMB 2026 Sesuai Juknis, Kuota Afirmasi Tak Terpenuhi karena Aturan Desil

22 Juni 2026 - 14:30 WITA

a54

Nostalgia di Gedung DPRD, Alumni UWG Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Samarinda

22 Juni 2026 - 13:30 WITA

a53

Trisakti Bung Karno Dinilai Tetap Relevan, PDI Perjuangan Dorong APBD Samarinda Lebih Berpihak kepada Rakyat

21 Juni 2026 - 21:30 WITA

PDIPSMD

Trisakti Bung Karno Harus Tercermin dalam APBD, Iswandi: Rakyat Harus Jadi Subjek Pembangunan

21 Juni 2026 - 20:30 WITA

a51

Pengamat Unmul: Pembangunan Samarinda Harus Berpihak pada Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

21 Juni 2026 - 19:30 WITA

a50
Trending di BERITA DAERAH