Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

BERITA DAERAH · 17 Nov 2025 14:15 WITA ·

Hapus Hambatan Biaya, Pemkab Kutim Finalisasi Perbup Darurat untuk Korban Kekerasan


 Hapus Hambatan Biaya, Pemkab Kutim Finalisasi Perbup Darurat untuk Korban Kekerasan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menunjukkan keseriusan dalam melindungi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) dengan memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembiayaan darurat. Regulasi ini ditargetkan menjadi payung hukum permanen untuk memastikan layanan, terutama akses kesehatan, tidak terkendala masalah biaya maupun administrasi.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, dalam rapat koordinasi lintas sektor (DPPPA, RSUD Kudungga, Bappeda) pada Senin (17/11/2025) menegaskan komitmen pimpinan daerah:

“Pelayanan bagi korban tidak boleh menunggu, apalagi tertunda karena persoalan biaya.”

Selama ini, layanan sering terhambat karena tidak adanya aturan yang memungkinkan pembiayaan mendesak, khususnya bagi kasus yang tidak dapat ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.

Muhammad Yusuf, Direktur RSUD Kudungga, mengkonfirmasi tantangan tersebut, bahkan menyebutkan adanya kasus kekerasan yang menelan biaya hingga Rp88 juta dan tidak bisa diklaim ke BPJS.

Merespons masalah ini, Bappeda Kutim menyatakan bahwa revisi Perbup Pembiayaan Kesehatan di Luar JKN sedang dipercepat. Aturan baru ini akan memuat:

  1. Skema pendanaan khusus untuk korban KTP/A.
  2. Mekanisme bagi RSUD untuk menyelesaikan piutang biaya perawatan darurat.

Sambil menunggu Perbup selesai, Pemkab Kutim juga tengah menyiapkan skema pengaman awal dengan berkoordinasi bersama BAZNAS dan LPSK agar kebutuhan biaya darurat korban dapat ditangani dengan cepat. Selain itu, usulan penguatan anggaran untuk DPPPA dan layanan kesehatan telah diajukan dalam perencanaan APBD 2026.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RDP DPRD Kukar Bahas Nasib Ribuan Warga Tahura, Camat Samboja Barat Minta Kejelasan Penertiban

27 April 2026 - 20:00 WITA

rdpkukar3

DPRD Kukar Tegaskan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Kawasan Hutan Bukit Soeharto

27 April 2026 - 19:30 WITA

rdpkukar1

Polemik Gereja Mangkungpalas, Wawali Samarinda Akui Belum Terima Laporan Lengkap Perizinan

27 April 2026 - 18:00 WITA

wawali1

Komisi II DPRD Samarinda Sorot Keuangan Daerah, Dari Dana Mengendap Hingga Aset Belum Optimal

27 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota04

Tinjau Proyek TPA, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Sorot Hasil Belum Maksimal Meski Anggaran Besar

27 April 2026 - 16:00 WITA

dprdkota03

Kemarau Mulai Mengeringkan Lahan, Distanak Kukar Gerak Cepat Data Kebutuhan Petani Sayur

27 April 2026 - 15:00 WITA

mal1
Trending di BERITA DAERAH