KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dengan melakukan penyelidikan intensif terhadap lima kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penyelidikan yang tengah bergulir ini mencerminkan komitmen Kejati untuk memastikan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kepentingan publik.
Kelima kasus yang disoroti Kejati Kaltim memiliki cakupan yang luas, melibatkan berbagai pos anggaran strategis. Di antara kasus-kasus tersebut adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Timur terkait kegiatan Kaltim pada tahun 2010. Selain itu, Kejati juga menyidik dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan perkemahan Pramuka dan pembangunan sirkuit. Kasus signifikan lainnya mencakup dugaan penyimpangan prosedur dan penggunaan dana pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim dengan nilai fantastis mencapai Rp342 miliar, serta temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan penyimpangan dalam pelaksanaan APBD Pemkab Kutim, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp168 miliar. Terakhir, Kejati juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan solar cell (panel surya) senilai Rp18 miliar yang masuk dalam pos anggaran pendapatan lain-lain APBD Kutim tahun 2016.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, menjelaskan bahwa meskipun penyelidikan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari unsur eksekutif, telah dilakukan, hingga saat ini Kejati belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih berfokus pada proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Romulus menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi ini baru akan diumumkan secara resmi setelah penetapan tersangka dan perkara-perkara tersebut telah memiliki ketetapan hukum.
ADV Diskominfo SP Kutim

















