Menu

Mode Gelap
Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

NASIONAL · 10 Apr 2026 15:00 WITA ·

AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Magdalene, Sorot Pembatasan Akses Oleh Komdigi


 Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI Perbesar

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dok: AMSI

KUMALANEWS.ID, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers memberikan perlindungan kepada Magdalene sebagai perusahaan pers yang dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga sah sebagai perusahaan pers. “Selain anggota AMSI, Magdalene adalah badan hukum Indonesia dan karena itu memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten Magdalene di media sosial bertentangan dengan UU Pers. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung membatasi akses,” tambah Wahyu.

Pada 8 April 2026, AMSI bersama Magdalene resmi mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers dapat segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk meluruskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa pembatasan akses terjadi pada konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi.

“Konten hanya bisa diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Artinya ada pembatasan berbasis wilayah, dan ini sangat mengkhawatirkan,” kata Devi.

Devi juga menjelaskan bahwa proses verifikasi di Dewan Pers masih berjalan, namun terkendala administrasi yang umum dialami media independen. Ia menegaskan bahwa verifikasi bukan penentu sah atau tidaknya sebuah media menjalankan fungsi jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah Komdigi perlu dikaji ulang. “Acuan utama dalam menilai perusahaan pers adalah berbadan hukum, bukan semata status verifikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dewan Pers akan meminta Komdigi berkoordinasi sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses karya jurnalistik. “Saya berharap Komdigi dapat meninjau kembali kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

AMSI pun mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan terhadap konten jurnalistik, khususnya bagi media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKN Gandeng Daerah, Proyek Sampah Jadi Energi di Kaltim Resmi Dimulai

11 April 2026 - 15:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 4

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

10 April 2026 - 17:00 WITA

amsi9809876578

#NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI Untuk Jurnalisme Berkualitas

10 April 2026 - 16:00 WITA

amsi6543

AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

27 Februari 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 34 1

AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

24 Februari 2026 - 16:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 19 1

Ruang Publik dalam Tekanan: Disinformasi, AI, dan Ketimpangan Wilayah

24 Februari 2026 - 15:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 18 1
Trending di NASIONAL