KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama sejumlah pihak terkait membahas polemik wirausaha masyarakat di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto, digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (27/4/2026).
Rapat ini menghadirkan Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta perwakilan masyarakat dan instansi terkait. Pembahasan difokuskan pada rencana penertiban bangunan dan aktivitas usaha di kawasan tersebut, sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan warga setempat.
Dalam forum itu, Edgar menegaskan bahwa penertiban tidak akan menyasar warga lama yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Ia menyebut, langkah yang akan diambil lebih difokuskan pada bangunan atau aktivitas baru yang muncul setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2022.
“Kami menawarkan dukungan kepada masyarakat untuk menunjukkan mana bangunan baru atau kebun baru. Itu yang akan tetap ditertibkan. Tapi bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan pengusuran,” tegasnya.
Menjawab kekhawatiran warga terkait masa depan mereka, Edgar memastikan bahwa masyarakat lokal justru akan menjadi bagian dari kawasan IKN.
“Mereka yang betul-betul warga setempat otomatis menjadi warga IKN. Jadi untuk apa kami melakukan pengusuran? Tidak ada niat ke arah sana,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pemerintah membuka berbagai opsi solusi, seperti skema perhutanan sosial, kemitraan konservasi, hingga alih guna kawasan yang akan dibahas bersama pemerintah daerah. Namun, seluruh proses tersebut memerlukan pendataan dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan yang diambil berangkat dari keresahan masyarakat. DPRD, kata dia, berkomitmen memastikan setiap langkah penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
“Penertiban difokuskan pada bangunan baru, kebun baru, maupun aktivitas usaha yang melanggar. Tapi kami juga mendorong adanya solusi jangka panjang yang berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus memperkuat koordinasi dengan otorita IKN dan pemerintah pusat, termasuk menyampaikan aspirasi terkait opsi enklave ke Kementerian Kehutanan.
Ke depan, DPRD memastikan penanganan persoalan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Tidak ada upaya untuk mengusir atau mengintimidasi warga. Semua langkah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ahmad Yani.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 30 April 2026 dengan melibatkan perwakilan masyarakat guna memperjelas pendataan dan menentukan langkah konkret ke depan.
Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo Editor : Fairuzzabady @2026

















