KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama masyarakat dan pihak terkait membahas polemik penertiban di kawasan Tahura, khususnya di Kelurahan Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka, Senin (27/4/2026). Rapat ini digelar untuk menjawab keresahan ribuan warga yang terdampak kebijakan tersebut.
Camat Samboja Barat, Burhanudin, mengatakan persoalan ini telah lama muncul dan semakin memanas setelah adanya penindakan dari Satgas di lapangan. Pemerintah kecamatan pun berupaya menjembatani komunikasi antara warga dan pihak otorita IKN.
“Kami sudah mendengarkan hasil pertemuan ini yang pada dasarnya menjawab keresahan masyarakat. Rencananya, tanggal 28 kami akan mendatangi otorita bersama unsur pimpinan untuk membahas ini secara langsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan yang dipersoalkan selama ini juga memiliki kontribusi ekonomi cukup besar bagi daerah, bahkan mencapai sekitar Rp1,5 hingga Rp2 miliar per tahun untuk APBD Kukar. Di sisi lain, penertiban yang dilakukan dinilai belum memiliki kejelasan, terutama terkait kriteria warga yang terdampak.
“Surat yang beredar tidak spesifik, tidak menjelaskan batas wilayah maupun kriteria warga. Ini yang membuat masyarakat bingung dan khawatir,” tegasnya.
Burhanudin juga menyoroti bahwa kawasan Tahura tidak hanya berada di satu titik, melainkan mencakup wilayah luas dari kilometer 39 hingga 54 yang sebagian besar telah lama dihuni warga, bahkan dilengkapi fasilitas umum seperti sekolah.
Data sementara menunjukkan, di Kelurahan Sungai Merdeka terdapat sekitar 30 RT terdampak, dengan 16 RT masuk penuh atau sekitar 1.507 kepala keluarga. Sementara di Kelurahan Bukit Merdeka, sebanyak 11 dari 22 RT terdampak dengan jumlah warga sekitar 3.000 jiwa.
Sementara itu, perwakilan warga Warung Panjang dan Sungai Merdeka, Sri Wahini, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan hasil dari keresahan masyarakat yang memuncak setelah adanya tindakan langsung dari Satgas dan surat peringatan pengosongan.
“Alhamdulillah aspirasi kami sudah didengar. Tanggapan dari DPRD dan otorita juga positif. Kami berharap solusi yang disampaikan bisa memberikan keadilan bagi tempat tinggal kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keresahan warga bermula saat Satgas turun langsung ke kawasan Warung Panjang pada 20 April 2026, disusul dengan surat peringatan pada keesokan harinya yang memuat perintah pengosongan.
“Itu yang membuat kami kaget. Kami sempat meminta penjelasan di lokasi, tapi belum mendapatkan kejelasan, sehingga kami mengajukan RDP ini,” katanya.
Sri Wahini menambahkan, di kawasan Warung Panjang sendiri terdapat sekitar 38 bangunan warung, sementara surat peringatan yang diterima mencakup dua kelurahan sehingga berdampak lebih luas terhadap permukiman warga.
Melalui forum RDP ini, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang adil dan tidak merugikan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. DPRD Kukar pun memastikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pihak otorita IKN dan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik.
Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo Editor : Fairuzzabady @2026

















