Menu

Mode Gelap
Lima Hari Pencarian, Operasi SAR Nelayan Hilang di Muara Berau Resmi Ditutup Banggar DPRD Samarinda Kaji Draf KUA-PPAS 2027, Fokus pada Fiskal dan Peningkatan PAD Bapemperda DPRD Samarinda Rampungkan Finalisasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Banggar DPRD Samarinda Prioritaskan Program Masyarakat di Tengah Keterbatasan Fiskal 2027 DPRD Samarinda Dukung Upskilling 1.200 Guru, Perkuat Transformasi Digital Sekolah

NASIONAL · 6 Jun 2026 15:00 WITA ·

Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat


 Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa. Perbesar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menyatakan bahwa berbagai kegiatan sosial maupun bantuan yang pernah diberikannya kepada masyarakat selama menjabat sebagai kepala daerah berasal dari usaha yang telah dimiliki dirinya dan keluarganya sebelum ia memasuki dunia politik.

Menurut Rita, salah satu hal yang ingin ia luruskan kepada publik adalah anggapan bahwa seluruh sumber penghasilannya selama menjabat berkaitan dengan posisinya sebagai bupati. Ia menegaskan bahwa keluarganya telah memiliki sejumlah usaha yang berjalan jauh sebelum dirinya menduduki jabatan publik.

“Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa saya dan keluarga telah memiliki usaha sebelum saya menjabat sebagai bupati. Karena itu saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh,” kata Rita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas usaha keluarganya bukanlah sesuatu yang baru atau muncul setelah dirinya menjadi kepala daerah. Menurutnya, usaha tersebut telah berjalan sejak lama dan memiliki dokumen serta legalitas yang dapat ditelusuri.

Rita juga menyebut bahwa kepemilikan saham pada salah satu perusahaan telah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan saat dirinya menjabat sebagai pejabat publik. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai kepemilikan usaha telah dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kepemilikan yang saya miliki tidak pernah saya sembunyikan. Semua telah dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat itu,” ujarnya.

Ia berharap seluruh aspek yang berkaitan dengan kepemilikan usaha dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen yang tersedia, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru mengenai sumber penghasilannya.

Rita menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, dirinya berupaya memisahkan tugas sebagai kepala daerah dengan aktivitas usaha yang dimiliki keluarganya.

“Saya selalu berusaha menjalankan amanah sebagai kepala daerah secara profesional dan memisahkan urusan pemerintahan dengan urusan usaha keluarga,” katanya.

Menurut Rita, dirinya merasa sedih karena hingga kini masih ada anggapan yang mengaitkan seluruh sumber penghasilannya dengan jabatan yang pernah diemban. Padahal, menurutnya, usaha keluarga telah ada jauh sebelum ia menjadi pejabat publik.

“Yang membuat saya sedih adalah ketika usaha yang sudah ada sejak lama kemudian dipersepsikan seolah-olah seluruhnya berkaitan dengan jabatan yang pernah saya emban,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa selama memimpin Kutai Kartanegara, dirinya berusaha hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kepada warga.

Karena itu, Rita berharap masyarakat dapat membedakan antara aktivitas usaha yang telah dimiliki sebelumnya dengan kewenangan yang melekat pada jabatan publik.

“Saya berharap ada pemahaman yang utuh mengenai sumber penghasilan maupun latar belakang usaha yang saya miliki sebelum menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Meski masih menghadapi pengembangan perkara, Rita menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.

“Saya akan tetap mengikuti seluruh proses yang ada. Harapan saya sederhana, yaitu agar setiap persoalan dilihat berdasarkan fakta, dokumen, dan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya pada Agustus 2025. Hingga saat ini, sejumlah pengembangan perkara yang berkaitan dengan kasus yang pernah menjeratnya masih terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pewarta : Bay
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

a45

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

pers99

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Lihat Sejarah Kepemilikan Perusahaan Secara Utuh

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

bunda01

IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

ikn1232123123
Trending di IKN NUSANTARA