Menu

Mode Gelap
Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara OIKN Hadir di IEES 2026 Balikpapan, Perkenalkan Progres Pembangunan Nusantara dan Peluang Investasi

NASIONAL · 12 Jun 2026 12:00 WITA ·

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers


 Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan demokrasi. Foto: Istimewa. Perbesar

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan demokrasi. Foto: Istimewa.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras dugaan aksi teror yang menimpa media anggotanya, Floresa.co, berupa pengiriman kepala ayam yang telah membusuk dan telur pecah ke kantor redaksi di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Organisasi tersebut menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers dan kehidupan demokrasi.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap media maupun jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

“AMSI mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap media serta jurnalis,” tegasnya.

Menurut Wahyu, pengiriman kepala ayam dan telur ke kantor redaksi tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Simbol-simbol tersebut dinilai memiliki pesan intimidatif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada para jurnalis dan pekerja media agar tidak menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan independen.

“Teror semacam ini adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” katanya.

AMSI menegaskan bahwa Floresa.co merupakan perusahaan pers yang sah dan menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menjadi acuan kerja media di Indonesia. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.

Menurut AMSI, penggunaan cara-cara intimidatif justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak mencerminkan penyelesaian sengketa yang demokratis.

Organisasi tersebut juga menyoroti rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dugaan teror itu. Pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa.co disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota siber Polri dan meminta agar video terkait film Pesta Babi yang diunggah melalui media sosial Floresa diturunkan.

Wahyu menilai adanya permintaan penurunan konten yang kemudian disusul dugaan teror terhadap kantor redaksi menjadi rangkaian peristiwa yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini perlu diusut tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan rasa aman bagi jurnalis,” ujarnya.

AMSI mendorong kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap pelaku maupun motif di balik dugaan intimidasi tersebut. Langkah itu dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Lebih jauh, AMSI mengajak seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsi pers dalam menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, dan memberikan kritik kepada penyelenggara kepentingan publik merupakan amanat yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kebebasan pers pada hakikatnya adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan independen,” kata Wahyu.

AMSI juga menyampaikan solidaritas kepada seluruh jajaran redaksi Floresa.co dan berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional, berani, serta berpegang teguh pada etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap media bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan pers, melainkan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
@2026


Asosiasi Media Siber Indonesia, adalah organisasi nirlaba yang dideklarasikan pada 18 April 2017, oleh 26 pemimpin redaksi dan perusahaan media siber yang ada di Indonesia. Anggota AMSI adalah perusahaan/penerbit media siber yang memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Dewan Pers. AMSI bertekad membangun ekosistem media siber Indonesia yang sehat, berkualitas, jurnalisme yang patuh pada kode etik, dan tunduk pada kepentingan umum. 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

pers99

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05

Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

bunda03

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Lihat Sejarah Kepemilikan Perusahaan Secara Utuh

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

bunda01

IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

ikn1232123123

Topside Proyek Manpatu Berlayar, Tonggak Penting Menuju Produksi Migas 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

phm0009
Trending di NASIONAL