KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Untuk menganalisis dan mengevaluasi berbagai aspek pembangunan di suatu wilayah khususnya di desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsungh di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) Kecamatan Tenggarong Seberang itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, dan dihadiri Seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kukar hingga tamu undangan lainnya, pada Selasa (12/11/2024).
Dalam sambutannyas Sekda Kukar Sunggono mengatakan, ketentuan terkait evaluasi perkembangan desa ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Terbitnya regulasi itu dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah Desa, serta untuk mengetahui efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam hal itu, Sunggono menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk melihat tahapan dan menentukan perkembangan keberhasilan Desa dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan.
Kegiatan ini juga untuk menganalisis dan mengevaluasi berbagai aspek pembangunan di suatu wilayah khususnya di Desa dan kelurahan.
Selain itu, evaluasi ini juga untuk menilai partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kualitas hidup warga desa atau kelurahan.
Menurutnya, dari tahapan evaluasi yang dilaksanakan akan diperoleh hasil berupa kategori tingkat perkembangan desa yang terbagi menjadi tiga tingkatan.
“Tiga tingkatan itu yakni, desa kurang berkembang, dimana skor yang didapat ≤ 300, kemudian desa berkembang, dimana skor yang didapat 301- 450, serta, desa cepat berkembang, dimana skor yang didapat ≥ 451,” ujar Sunggono.
Lebih lanjut Sunggono mengemukakan, dari proses tahapan evaluasi ini nantinya Desa Cepat Berkembang dan Berkembang diikutsertakan pada kegiatan Lomba Desa Tahun 2025.
Adapun kegiatan Lomba Desa ini dilaksanakan secara berjenjang dari Tingkat Kecamatan, kemudian Juara Pertama Lomba Desa Tingkat Kecamatan akan diikutsertakan dalam Lomba Desa Tingkat Kabupaten.
Selanjutnya, Juara Pertama Lomba Desa Tingkat Kabupaten akan mewakili Kabupaten untuk mengikuti Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Bilamana meraih Juara Pertama Lomba Desa Tingkat Provinsi akan mewakili Kalimantan Timur dalam Lomba Desa Tingkat Nasional,” ungkap Sunggono.
Sunggono juga menjelaskan bahwa, terdapat syarat lain yang menjadi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa yakni adanya data Profil Desa selama dua tahun terakhir.
Namun di Kutai Kartanegara, setiap tahunnya masih terdapat desa yang belum menyelesaikan pemutakhiran data Profil Desa yang di-input secara online melalui Aplikasi “PRODESKEL” (Profil Desa dan Kelurahan) Kementerian Dalam Negeri.
Dimana hal tersebut, menjadikan Desa belum dapat memenuhi syarat utama untuk mengikuti Lomba Desa dari Tingkat Kecamatan.
“Kami sangat mendorong dan meminta komitmen dari seluruh Kepala Desa serta Ketua BPD untuk siap melaksanakan pemutakhiran data Profil Desa secara rutin setiap tahun agar dapat memenuhi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa,” tegas Sunggono.
“Dimana hal itu mengingat data Profil Desa memuat data dinamis yang memerlukan pemutakhiran (updating) setiap tahun,” sambung Sunggono.
Baca juga Dorong Potensi Pemuda, Kecamatan Muara Muntai Berikan Dukungan dan Fasilitasi Berbagai Kegiatan https://kumalanews.id/2024/11/12/dorong-potensi-pemuda-kecamatan-muara-muntai-berikan-dukungan-dan-fasilitasi-berbagai-kegiatan/
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) juga telah memberikan apresiasi berupa hadiah melalui tambahan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) kepada Desa Berprestasi bagi tiga desa, yakni Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten sejak tahun 2023 lalu.
“Kami harapkan penghargaan dan hadiah lomba desa itu menjadi pemacu semangat bagi semua desa untuk lebih berprestasi,” pinta Sunggono.
“Selain itu juga untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa demi kesejahteraan seluruh warga desa serta dapat mengikuti Lomba Desa setiap tahun,” imbuh Sunggono.
Sunggono juga berharap, kepedulian serta komitmen dari seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD agar dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan tugas dalam rangka pemutakhiran data Profil Desa setiap tahun, dan sekaligus melaksanakan Evaluasi Perkembangan Desa untuk keikutsertaan seluruh desa dalam pelaksanaan Lomba Desa.
“Kita harapkan seluruh desa dapat mengikuti Lomba desa Tingkat Kecamatan, selanjutnya Desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara akan memiliki peluang yang besar untuk menjadi Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi bahkan pada Tingkat Nasional,” tutupnya.(adv/diskominfokukar/bil/ruz)