Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Sampaikan Kepastian Kelanjutan Pembangunan IKN dalam Rapat Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur Ribuan P3K yang Dinyatakan Lulus Siap dilantik, Sekda Kukar : Tunggu Penetapan SK Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Rejuvinasi Semangat Pembangunan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Mulus Bertahap, Adil Prioritas: Cara Aulia-Rendi Bangun Kukar

NASIONAL · 29 Mar 2025 11:15 WITA ·

Kementerian HAM: Usulan SKCK dihapus untuk mantan narapidana


 Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya. Perbesar

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata dia.

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut.

“Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK,” ucapnya.

Nicholay menyebut usulan penghapusan SKCK ini demi mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi mantan narapidana.

Ia meyakini usulan tersebut selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Menurut dia, masih banyak narapidana yang memiliki mimpi dan cita-cita, khususnya anak binaan di LPKA, tetapi terhalang dengan adanya syarat SKCK saat mencari kerja. Oleh karena itu, Kementerian HAM meyakini SKCK perlu dihapuskan demi meniadakan diskriminasi.

“Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nicholay mengatakan pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3).

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BMKG: Gempa dangkal guncang Kota Bogor Kamis malam

11 April 2025 - 09:15 WITA

alat deteksi gempa

Penyanyi senior Titiek Puspa meninggal dunia di usia 87 tahun

11 April 2025 - 08:15 WITA

titiek2

Presiden Prabowo gelar dialog dengan tujuh jurnalis nasional

7 April 2025 - 12:15 WITA

20250406 202735 Gallery 1

BKN terbitkan 479 Pertek, Surat dan 4.005 NIP CASN selama cuti Lebaran

7 April 2025 - 11:15 WITA

InShot 20250226 175315625

Kapolri perintahkan telusuri kekerasan terhadap wartawan di Semarang

7 April 2025 - 10:15 WITA

IMG 20250405 170335

Wamendagri ingatkan ASN tak telat saat kembali masuk kerja

3 April 2025 - 08:15 WITA

IMG 20250321 WA0031
Trending di NASIONAL