Menu

Mode Gelap
Dispora Kukar Fokus Perkuat Pramuka Peduli di Tingkat Kwartir Ranting Otorita IKN Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting bagi Calon Ibu dan Keluarga Rentan di Sepaku Dispora Kukar Siapkan Pelatihan Bersertifikat untuk Pembina Pramuka Antusiasme Pelajar Kukar terhadap Kegiatan Pramuka Tetap Tinggi Bidang Kepramukaan Dispora Kukar Fokus Perkuat Pembinaan Sekolah

NASIONAL · 29 Mar 2025 11:15 WITA ·

Kementerian HAM: Usulan SKCK dihapus untuk mantan narapidana


 Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya. Perbesar

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata dia.

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut.

“Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK,” ucapnya.

Nicholay menyebut usulan penghapusan SKCK ini demi mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi mantan narapidana.

Ia meyakini usulan tersebut selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Menurut dia, masih banyak narapidana yang memiliki mimpi dan cita-cita, khususnya anak binaan di LPKA, tetapi terhalang dengan adanya syarat SKCK saat mencari kerja. Oleh karena itu, Kementerian HAM meyakini SKCK perlu dihapuskan demi meniadakan diskriminasi.

“Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nicholay mengatakan pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3).

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya

23 Oktober 2025 - 16:15 WITA

amsi6

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

23 Oktober 2025 - 15:15 WITA

amsi4

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

22 Oktober 2025 - 16:15 WITA

lip018h

AMSI Gelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, Mengangkat Tema Besar ‘Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”

21 Oktober 2025 - 21:15 WITA

WhatsApp Image 2025 10 21 at 19.37.50

AMSI Gelar Diskusi Publik: Membangun Ekosistem Digital yang Demokratis dan Inklusif Berbasis HAM

16 Oktober 2025 - 16:15 WITA

amsi3

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi RUU Hak Cipta

16 Oktober 2025 - 15:15 WITA

amsi1
Trending di NASIONAL