Menu

Mode Gelap
Disdikbud Samarinda Siapkan SPMB 2026, Tegaskan Perpisahan Sekolah Tanpa Pungutan Ismail Latisi: SDM Pendidikan Harus Siap Hadapi Persaingan Global DPRD Samarinda Soroti Kekurangan 500 Guru dan Tantangan Kurikulum Baru PWI Kukar dan Mahasiswa UMKT Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi Kolaboratif DPRD Kukar Terima Aksi Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

NASIONAL · 18 Apr 2025 08:15 WITA ·

Batik Air: Penumpang dikeluarkan dari pesawat akibat mengaku bawa bom


 Arsip foto - Pesawat Wings dan Batik Air yang akan lepas landas di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Minggu (22/9/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc. Perbesar

Arsip foto - Pesawat Wings dan Batik Air yang akan lepas landas di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Minggu (22/9/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Maskapai penerbangan Batik Air menyatakan penumpang yang dikeluarkan dari pesawat ketika sedang persiapan terbang (take off), akibat mengaku kepada pramugari sedang membawa bahan peledak berupa bom.

“Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) pada Selasa (15/4).

Seorang tamu (sebutan untuk pelanggan/penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” kata Danang.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKN Youth Forum Dorong Generasi Muda Lawan Hoaks dan Kawal Masa Depan Nusantara

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

ikn1232123123

Topside Proyek Manpatu Berlayar, Tonggak Penting Menuju Produksi Migas 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

phm0009

IKN Gandeng Daerah, Proyek Sampah Jadi Energi di Kaltim Resmi Dimulai

11 April 2026 - 15:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 4

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kreator di Era Digital

10 April 2026 - 17:00 WITA

amsi9809876578

#NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI Untuk Jurnalisme Berkualitas

10 April 2026 - 16:00 WITA

amsi6543

AMSI Desak Dewan Pers Lindungi Magdalene, Sorot Pembatasan Akses Oleh Komdigi

10 April 2026 - 15:00 WITA

amsi876
Trending di NASIONAL