Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

HUKUM / KRIMINAL · 8 Jun 2025 11:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembakaran Toko Warga


 Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara Perbesar

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, (15/05/2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jl. Sri Bangun RT.021, mengalami kerugian besar akibat toko miliknya terbakar, yang belakangan diketahui didahului oleh aksi pencurian.

CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Kasus ini mulai terungkap ketika korban memasang kembali jaringan Wi-Fi pada Selasa (03/06/2025) untuk menyambungkan sistem CCTV yang sempat rusak akibat kebakaran. Saat memeriksa rekaman, korban melihat seseorang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Tak lama kemudian, orang tersebut tampak menyalakan korek api—yang diduga digunakan untuk membakar toko.

Korban mengenali pelaku dalam rekaman tersebut sebagai MR (18), mantan karyawan toko. Ia pun segera melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.

Tiga Tersangka Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Kota Bangun menetapkan tiga tersangka, yakni:

MR (18), warga Muara Kaman Ilir

AZ (23), warga Rantau Hempang

MA (18), warga Desa Rantau Hempang

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah USB flashdisk berisi rekaman CCTV

Satu kaos hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”

Sepotong papan kayu bekas terbakar

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Ditangkap, Polres Kukar Amankan 10 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

koba01
Trending di HUKUM / KRIMINAL