Menu

Mode Gelap
Perda Transportasi Mulai Diperkuat, Dishub Samarinda Siapkan Penindakan Masif HUT ke-81 RI di DPRD Samarinda Meriah Tanpa APBD, Libatkan Swasta dan UMKM Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026

HUKUM / KRIMINAL · 8 Jun 2025 11:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembakaran Toko Warga


 Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara Perbesar

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, (15/05/2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jl. Sri Bangun RT.021, mengalami kerugian besar akibat toko miliknya terbakar, yang belakangan diketahui didahului oleh aksi pencurian.

CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Kasus ini mulai terungkap ketika korban memasang kembali jaringan Wi-Fi pada Selasa (03/06/2025) untuk menyambungkan sistem CCTV yang sempat rusak akibat kebakaran. Saat memeriksa rekaman, korban melihat seseorang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Tak lama kemudian, orang tersebut tampak menyalakan korek api—yang diduga digunakan untuk membakar toko.

Korban mengenali pelaku dalam rekaman tersebut sebagai MR (18), mantan karyawan toko. Ia pun segera melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.

Tiga Tersangka Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Kota Bangun menetapkan tiga tersangka, yakni:

MR (18), warga Muara Kaman Ilir

AZ (23), warga Rantau Hempang

MA (18), warga Desa Rantau Hempang

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah USB flashdisk berisi rekaman CCTV

Satu kaos hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”

Sepotong papan kayu bekas terbakar

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL