KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, (15/05/2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jl. Sri Bangun RT.021, mengalami kerugian besar akibat toko miliknya terbakar, yang belakangan diketahui didahului oleh aksi pencurian.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Kasus ini mulai terungkap ketika korban memasang kembali jaringan Wi-Fi pada Selasa (03/06/2025) untuk menyambungkan sistem CCTV yang sempat rusak akibat kebakaran. Saat memeriksa rekaman, korban melihat seseorang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Tak lama kemudian, orang tersebut tampak menyalakan korek api—yang diduga digunakan untuk membakar toko.
Korban mengenali pelaku dalam rekaman tersebut sebagai MR (18), mantan karyawan toko. Ia pun segera melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.
Tiga Tersangka Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Kota Bangun menetapkan tiga tersangka, yakni:
MR (18), warga Muara Kaman Ilir
AZ (23), warga Rantau Hempang
MA (18), warga Desa Rantau Hempang
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah USB flashdisk berisi rekaman CCTV
Satu kaos hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”
Sepotong papan kayu bekas terbakar
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara