Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup Agung Wicaksono Emban Tugas Baru, Investasi IKN Terus Melaju Emado’s Resmi Buka Cabang di Samarinda, Sajikan Cita Rasa Khas Timur Tengah Operasi SAR Masih Berlanjut, 1 Orang Diduga Tenggelam di Sungai Mahakam Emado’s Hadir di Kalimantan Timur!

HUKUM / KRIMINAL · 8 Jun 2025 11:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembakaran Toko Warga


 Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara Perbesar

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, (15/05/2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jl. Sri Bangun RT.021, mengalami kerugian besar akibat toko miliknya terbakar, yang belakangan diketahui didahului oleh aksi pencurian.

CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Kasus ini mulai terungkap ketika korban memasang kembali jaringan Wi-Fi pada Selasa (03/06/2025) untuk menyambungkan sistem CCTV yang sempat rusak akibat kebakaran. Saat memeriksa rekaman, korban melihat seseorang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Tak lama kemudian, orang tersebut tampak menyalakan korek api—yang diduga digunakan untuk membakar toko.

Korban mengenali pelaku dalam rekaman tersebut sebagai MR (18), mantan karyawan toko. Ia pun segera melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.

Tiga Tersangka Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Kota Bangun menetapkan tiga tersangka, yakni:

MR (18), warga Muara Kaman Ilir

AZ (23), warga Rantau Hempang

MA (18), warga Desa Rantau Hempang

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah USB flashdisk berisi rekaman CCTV

Satu kaos hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”

Sepotong papan kayu bekas terbakar

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu

6 Juni 2025 - 15:15 WITA

lip85

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kembang Janggut

22 Mei 2025 - 15:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 23 at 07.41.09

Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Amankan Sabu Seberat 500.80 Gram di Wilayah Samboja

17 Maret 2025 - 17:17 WITA

lip32

Tujuh Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kukar

6 April 2024 - 11:40 WITA

krim1

Jual Jasa Pembuatan SIM di Media Sosial, Pemuda Asal Kukar di Amankan Polisi

14 Maret 2024 - 09:00 WITA

sim

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres Kukar Amankan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Tersangka

13 Maret 2024 - 17:30 WITA

nar1
Trending di BERITA DAERAH