KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok dekat tempat penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (20/9/2025) sore.
Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 14.00 WITA kami menerima laporan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas. Di dalamnya, terdapat seorang pria yang kemudian diketahui berinisal S alias R. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar pondok.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Asnan Hermawan, Senin (22/9/2025).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 unit handphone, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK dan uang tunai sebesar Rp3.099.000
Seluruh barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka. “Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Asnan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Polsek Kota Bangun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Iptu Asnan Hermawan.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady