Menu

Mode Gelap
KONI Samarinda Minta Kepastian Dukungan Porprov 2026, DPRD Siap Bahas Lanjutan KONI Samarinda Siapkan Hingga 1.700 Atlet Untuk Porprov Kaltim 2026 Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Porprov, Anggaran Kontingen Belum Tersedia Dispursip Samarinda Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Budaya Literasi Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Literasi dan Kearsipan

HUKUM / KRIMINAL · 22 Jan 2026 17:00 WITA ·

Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Kilograman Sabu


 Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, bersama Wakapolres Kukar, Kasat Narkoba, dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Kartanegara. Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, bersama Wakapolres Kukar, Kasat Narkoba, dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Kartanegara. Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Kukar mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam press conference yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, serta jajaran terkait.

Dalam keterangannya, AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang berawal dari informasi masyarakat. Hal tersebut sekaligus menjadi wujud keseriusan Polres Kukar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang,” ujar AKBP Khairul Basyar.

Kasus pertama diungkap pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial F (36) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 101,31 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, plastik klip, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah pelaku berinisial T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial F (35) dan G (35).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 1,3 kilogram. Selain itu, diamankan pula alat press plastik, timbangan digital, uang tunai, sejumlah handphone, satu unit sepeda motor, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia. Sementara satu pelaku lain berinisial L telah ditetapkan sebagai DPO.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp2 miliar,” tegas AKBP Khairul Basyar.

Menutup keterangannya, Kapolres Kukar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kutai Kartanegara dari bahaya narkotika.

 

Pewarta: Indirwan
Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL