KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Kukar mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam press conference yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, serta jajaran terkait.
Dalam keterangannya, AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang berawal dari informasi masyarakat. Hal tersebut sekaligus menjadi wujud keseriusan Polres Kukar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Kasus pertama diungkap pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial F (36) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 101,31 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, plastik klip, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah pelaku berinisial T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial F (35) dan G (35).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 1,3 kilogram. Selain itu, diamankan pula alat press plastik, timbangan digital, uang tunai, sejumlah handphone, satu unit sepeda motor, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia. Sementara satu pelaku lain berinisial L telah ditetapkan sebagai DPO.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp2 miliar,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Menutup keterangannya, Kapolres Kukar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kutai Kartanegara dari bahaya narkotika.
Pewarta: Indirwan Editor: Fairuzzabady @2026

















