Menu

Mode Gelap
KONI Samarinda Minta Kepastian Dukungan Porprov 2026, DPRD Siap Bahas Lanjutan KONI Samarinda Siapkan Hingga 1.700 Atlet Untuk Porprov Kaltim 2026 Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Porprov, Anggaran Kontingen Belum Tersedia Dispursip Samarinda Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Budaya Literasi Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Literasi dan Kearsipan

HUKUM / KRIMINAL · 27 Jan 2026 11:00 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong


 Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Pelaku berinisial D bersama barang bukti sabu seberat 9,63 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Seorang perempuan berinisial D diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (19/1/2026) terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka D yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sebuah dompet berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat 9,63 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Yohanes Bonar Adiguna, Selasa (27/1/2026).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL