KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat terkait permohonan audiensi dan fasilitasi penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum terbayarkan, serta persoalan mutasi dan pendistribusian guru ASN bersertifikasi, Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, didampingi sekretaris dan anggota komisi, yakni Riska Wahyuningsih, Harminstah, serta Yakob Pengadongan. Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, BKPSDM, serta guru pemohon, Yuswo Adifatoni, M.Pd.
Usai rapat, Sri Puji Astuti menyoroti adanya ketidakadilan dalam pembayaran TPG yang dialami salah satu guru ASN bersertifikasi. Ia menjelaskan, guru tersebut telah lama mengajar Bahasa Inggris di SD Negeri 012 Sempaja, namun jam mengajarnya tidak tercatat dalam sistem, sehingga TPG yang seharusnya diterima justru bernilai nol.
“Padahal yang bersangkutan mengajar dan memiliki sertifikasi. Seharusnya pembayaran TPG itu berjalan sesuai ketentuan, dihitung per bulan berdasarkan beban mengajar. Tapi ini tidak masuk dalam sistem, sehingga haknya tidak dibayarkan,” tegas Sri Puji.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bermula dari kebijakan sekolah terkait mata pelajaran muatan lokal (mulok). Di sekolah tersebut terdapat dua mata pelajaran yang dikategorikan sebagai mulok, yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Kutai, padahal seharusnya hanya satu mata pelajaran yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan Wali Kota.
“Harusnya kebijakan turunan dari SK Wali Kota itu langsung ditindaklanjuti oleh dinas, bukan diserahkan ke masing-masing sekolah. Akibatnya terjadi ketidaksinkronan, dan guru Bahasa Inggris yang justru dirugikan,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pendidikan, khususnya terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kita bicara soal keadilan. Jangan sampai ada lagi guru ASN bersertifikasi yang tidak mendapatkan haknya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota,” imbuhnya.
Selain persoalan TPG, Komisi IV juga menyoroti distribusi dan mutasi guru yang dinilai belum optimal. Sri Puji menyebutkan, penempatan tenaga pendidik saat ini belum memprioritaskan guru ASN sebagaimana mestinya.
“Seharusnya distribusi guru mendahulukan ASN, karena mereka digaji oleh negara. Namun yang terjadi justru guru PPPK paruh waktu atau tenaga non-ASN yang lebih diprioritaskan, sehingga menimbulkan beban bagi sekolah dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, Kota Samarinda masih kekurangan sekitar 700 tenaga pendidik. Kondisi tersebut diperparah dengan moratorium tenaga honorer, sementara setiap tahun terdapat sekitar 100 hingga 200 guru yang berkurang akibat pensiun, sakit, meninggal dunia, maupun pindah tugas.
“Ini harus diantisipasi dengan perencanaan yang matang, terutama dalam pemenuhan kebutuhan guru dari tingkat PAUD hingga SMP,” katanya.
Di sisi lain, perubahan kebijakan kurikulum juga menjadi tantangan tersendiri. Sri Puji menyebutkan, Bahasa Inggris yang sebelumnya sempat dihapus di jenjang SD, direncanakan kembali menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027–2028.
“Ini tentu membutuhkan kesiapan tenaga pengajar. Kita perkirakan masih kekurangan sekitar 200 guru Bahasa Inggris untuk SD. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, ini akan menjadi masalah baru,” pungkasnya.
Melalui rapat tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan pendidikan, khususnya terkait kesejahteraan guru dan pemerataan tenaga pendidik, guna meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















