Menu

Mode Gelap
Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda HKPR Dukung Raperda Reklame, Harap Perizinan Lebih Mudah dan PAD Samarinda Meningkat Pansus I DPRD Samarinda Tampung Keluhan Pengusaha Reklame, Perizinan dan PBG Jadi Sorotan Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

BERITA DAERAH · 9 Apr 2026 15:00 WITA ·

Disdukcapil Samarinda Tegaskan Perbedaan Data Penduduk, Soroti Pentingnya Tertib Administrasi


 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, memberikan keterangan kepada awak media terkait substansi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, khususnya mengenai data kependudukan yang telah disusun sesuai kaidah dan sumber resmi. Keterangan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, memberikan keterangan kepada awak media terkait substansi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, khususnya mengenai data kependudukan yang telah disusun sesuai kaidah dan sumber resmi. Keterangan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, memberikan penjelasan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026).

Dalam keterangannya, Eko menegaskan bahwa substansi yang dibahas dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, khususnya terkait data kependudukan, telah disusun sesuai dengan kaidah serta sumber data resmi yang berlaku.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang kerap menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat adalah antara istilah “orang yang berada di Samarinda” dan “penduduk Samarinda”. Menurutnya, jumlah orang yang beraktivitas atau tinggal sementara di Samarinda bisa mencapai lebih dari satu juta jiwa, namun jumlah penduduk resmi tidak sebesar itu.

“Penduduk itu harus dibuktikan dengan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Kota Samarinda,” ujarnya.

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk Kota Samarinda pada Semester II tahun 2025 tercatat sebanyak 893.385 jiwa. Eko menekankan bahwa angka tersebut bersifat dinamis, karena terus berubah seiring adanya faktor kelahiran, kematian, serta mobilitas perpindahan penduduk.

Ia mengungkapkan, hingga April 2026, jumlah penduduk yang keluar dari Samarinda lebih tinggi dibandingkan yang masuk. Tercatat sebanyak 2.330 orang keluar, sementara yang datang hanya 2.057 orang, sehingga terjadi selisih minus 273 orang.

“Pergerakan ini menunjukkan bahwa mobilitas penduduk cukup tinggi, dan sangat memengaruhi pembaruan data setiap waktunya,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi kelahiran dan kematian, terjadi penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.015 jiwa, dengan rincian 1.734 kelahiran dan 719 kematian. Eko menegaskan, seluruh data tersebut dihitung berdasarkan administrasi resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“Kami tidak mencatat peristiwa di luar administrasi. Meskipun ada kejadian kematian, jika tidak dilaporkan secara resmi oleh ahli waris dan saksi, maka tidak bisa masuk dalam data kami,” tegasnya.

Eko juga menyinggung adanya perbedaan data antara Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menyebut, perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena masing-masing instansi menggunakan metode pengumpulan data yang berbeda.

“Disdukcapil berbasis pada pelayanan administrasi, sedangkan BPS menggunakan sensus dan survei. Siapapun yang berada di Samarinda akan tercatat oleh BPS, meskipun bukan penduduk tetap,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi bagi warga luar daerah yang menetap di Samarinda. Sesuai ketentuan, penduduk yang tinggal lebih dari satu tahun wajib mengurus surat pindah agar tercatat sebagai warga Samarinda.

“Jika tidak mengurus pindah, kami tidak bisa memberikan layanan administrasi publik, kecuali untuk pengurusan surat pindah itu sendiri,” ujarnya.

Eko menilai, masih ada masyarakat yang enggan mengurus perpindahan domisili karena khawatir kehilangan bantuan sosial di daerah asal. Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

“Tidak boleh menerima bantuan di dua daerah. Kalau memang memenuhi syarat, bantuan sosial juga tersedia di Samarinda,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda

3 Juni 2026 - 19:00 WITA

kota0003

HKPR Dukung Raperda Reklame, Harap Perizinan Lebih Mudah dan PAD Samarinda Meningkat

3 Juni 2026 - 18:00 WITA

kota0002

Pansus I DPRD Samarinda Tampung Keluhan Pengusaha Reklame, Perizinan dan PBG Jadi Sorotan

3 Juni 2026 - 17:00 WITA

kota0001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Dishub Samarinda Tegas Tolak Operasional Bajaj, Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Melintas di Jalan Kota

3 Juni 2026 - 13:00 WITA

dis001
Trending di BERITA DAERAH