Menu

Mode Gelap
Progres 70 Persen, SMPN 29 Balikpapan Ditargetkan Rampung November 2026 Pemkot Balikpapan Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Akses Pendidikan Diperluas Haornas 2026, KORMI Balikpapan Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup Masyarakat Patroli Udara Temukan Titik Api Baru di Deliniasi IKN, 275 Hotspot Terdeteksi DAD Kaltim Sampaikan Ucapan Selamat Untuk Syaharie Jaang, Doakan Kesehatan dan Kelancaran Pengabdian

BERITA DAERAH · 9 Apr 2026 17:00 WITA ·

Pansus DPRD Samarinda Soroti Kabel Semrawut, Dorong Regulasi Penataan Utilitas Telekomunikasi


 Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan utilitas perkabelan telekomunikasi yang menjadi perhatian serius Pansus, karena hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur penataan kabel di ruang publik. Keterangan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan utilitas perkabelan telekomunikasi yang menjadi perhatian serius Pansus, karena hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur penataan kabel di ruang publik. Keterangan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan kabel telekomunikasi yang dinilai masih semrawut dan belum tertata dengan baik di sejumlah titik kota.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, usai mengikuti Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026).

Dalam keterangannya, Achmad menegaskan bahwa persoalan utilitas perkabelan telekomunikasi menjadi perhatian serius Pansus karena hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur penataan kabel di ruang publik.

“Masalah kota layak ini berkaitan dengan kabel-kabel telekomunikasi yang semrawut. Ternyata dari OPD sendiri belum ada regulasi yang mengatur secara khusus. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dinilai kontras dengan capaian indikator dalam LKPJ Wali Kota yang disebut telah mencapai angka 99 persen. Menurutnya, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Di laporan LKPJ capaian indikatornya sudah 99 persen, tapi kenyataannya di lapangan masih banyak kabel semrawut dan belum diatur. Ini yang kami sangat sayangkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus mempertimbangkan untuk merekomendasikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru atau melakukan revisi terhadap Perda Tahun 2019 yang berkaitan dengan telekomunikasi, khususnya dalam hal penataan utilitas perkabelan.

“Kemungkinan nanti rekomendasi dari Pansus adalah membuat Perda baru atau revisi Perda 2019 tentang telekomunikasi, khususnya terkait utilitas perkabelan,” jelasnya.

Achmad menambahkan, persoalan ini bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan lebih pada belum adanya payung hukum yang jelas. Padahal, aspek utilitas menjadi bagian penting dalam penilaian indikator kota layak huni dan kota berperadaban.

Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah indikator lain yang dinilai belum sepenuhnya mencapai target, termasuk aspek kelayakan hunian yang berkaitan erat dengan penataan infrastruktur kota.

Sementara itu, terkait peran Dinas Kominfo, Achmad menyebut pihak Kominfo menyampaikan bahwa persoalan utilitas telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga belum ada rekomendasi teknis yang dapat dilakukan di tingkat daerah.

“Kominfo menyampaikan tidak ada sangkut paut langsung karena itu disebut sebagai kewenangan pusat. Namun ini tetap menjadi bahan pertimbangan kami,” ungkapnya.

Ke depan, Pansus berharap hasil pembahasan ini dapat melahirkan regulasi yang lebih jelas dan tegas dalam mengatur penataan utilitas, khususnya kabel telekomunikasi dari berbagai penyedia layanan.

“Kita ingin ke depan tidak ada lagi kabel yang bergelantungan di atas. Semua harus tertata, bahkan kalau perlu diatur masuk ke bawah tanah. Itu yang akan kami dorong,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Progres 70 Persen, SMPN 29 Balikpapan Ditargetkan Rampung November 2026

10 September 2026 - 21:00 WITA

i56

Pemkot Balikpapan Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Akses Pendidikan Diperluas

10 September 2026 - 20:00 WITA

i55

Haornas 2026, KORMI Balikpapan Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup Masyarakat

10 September 2026 - 19:00 WITA

i54

DAD Kaltim Sampaikan Ucapan Selamat Untuk Syaharie Jaang, Doakan Kesehatan dan Kelancaran Pengabdian

10 September 2026 - 17:00 WITA

i57

Raperda Industri Samarinda 2025-2045 Masuk Tahap Finalisasi, Sejumlah Poin Tinggal Disempurnakan

10 September 2026 - 15:00 WITA

i50

Hari Aksara Internasional 2026, Pemkot Balikpapan Dorong Penguatan Literasi Di Era Digital

10 September 2026 - 14:00 WITA

i51
Trending di BERITA DAERAH