KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah DPRD Kota Samarinda menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam data jumlah penduduk Kota Samarinda. Hal ini mengemuka dalam Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026).
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian adalah ketidaksinkronan angka jumlah penduduk yang tercantum dalam berbagai sumber data resmi. Dalam LKPJ Wali Kota, jumlah penduduk Samarinda tercatat berada di kisaran 894.127 jiwa.
Namun demikian, angka tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan maupun selaras dengan data dari sumber lain. “Kalau kita lihat, jumlah penduduk yang dilaporkan itu hampir 894 ribu jiwa. Sementara data lain menunjukkan angka yang berbeda, bahkan ada selisih yang cukup jauh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan penduduk yang tercantum dalam laporan terkesan stagnan. Padahal, menurutnya, perkembangan Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat, sehingga seharusnya diikuti dengan peningkatan jumlah penduduk yang lebih signifikan.
“Tidak mungkin kenaikannya hanya sekitar seribuan. Dengan perkembangan kota dan jumlah kecamatan yang ada, seharusnya pertumbuhan penduduk lebih tinggi,” tegasnya.
Dalam diskusi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait lainnya, lanjut Achmad, ditemukan adanya perbedaan data yang cukup mencolok. Bahkan, terdapat estimasi yang menyebut jumlah penduduk Samarinda pada tahun 2025 telah melampaui satu juta jiwa.
“Ini yang menjadi persoalan. Ada data yang menyebut sudah lebih dari satu juta, tapi di laporan masih sekitar 894 ribu. Artinya, ada ketidaksinkronan yang harus segera diselesaikan,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, memberikan keterangan kepada awak media terkait pentingnya akurasi data jumlah penduduk sebagai dasar dalam pengukuran berbagai indikator pembangunan daerah. Keterangan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026). Foto: Yana Ashari.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, menegaskan bahwa akurasi data jumlah penduduk sangat krusial karena menjadi dasar dalam pengukuran berbagai indikator pembangunan daerah.
“Jumlah penduduk ini menjadi salah satu data paling penting untuk menghitung capaian kinerja, termasuk dalam menentukan PDRB per kapita,” ungkapnya.
Ia memaparkan, terdapat setidaknya dua perbedaan utama dalam data yang ditemukan. Pertama, perbedaan antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan. Kedua, perbedaan antara data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data Disdukcapil sekitar 890 ribu jiwa, sementara data BPS sekitar 860 ribu jiwa. Di sisi lain, estimasi di masyarakat menyebut jumlah penduduk sudah mencapai lebih dari satu juta jiwa,” paparnya.
Menurutnya, perbedaan tersebut berdampak langsung terhadap perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. Ketidaksamaan angka penduduk sebagai pembagi akan menghasilkan nilai yang berbeda dan berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Kalau pembaginya lebih besar, maka PDRB per kapita otomatis turun. Ini bisa mempengaruhi penilaian apakah Samarinda sudah masuk kategori kota maju atau belum,” jelas Abdul Rohim.
Ia pun mengingatkan agar Pemerintah Kota tidak terburu-buru dalam mengklaim capaian pembangunan tanpa didukung data yang valid dan konsisten.
“Jangan sampai kita merasa sudah maju, padahal indikator yang digunakan belum akurat. Ini seperti melihat dashboard mobil yang tampak normal, padahal sebenarnya ada masalah di dalam mesin,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan sinkronisasi serta peninjauan ulang terhadap data yang digunakan dalam LKPJ.
“Kami minta data ini diperbaiki dan direview kembali, agar evaluasi LKPJ dapat dilakukan berdasarkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















