KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Polemik pengalihan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda menjadi sorotan dalam dialog terbuka bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?” yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.
Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wali Kota Samarinda Andi Harun, ekonom Universitas Mulawarman Purwadi, serta akademisi hukum Najidah. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari sisi hukum, ekonomi, hingga kebijakan publik.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan Pemprov Kaltim terkait pengalihan 49.742 peserta JKN tidak tepat disebut sebagai redistribusi. “Kalau dilakukan sebelum sistem berjalan, itu redistribusi. Tapi kalau setelah berjalan baru dibagi, itu pengalihan beban. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Samarinda sejatinya telah menanggung seluruh warga melalui program Universal Health Coverage (UHC). “Sekitar 890 ribu jiwa sudah ter-cover. Jadi bukan soal mampu atau tidak, tapi soal dasar kebijakannya,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Andi Harun juga memaparkan hasil kajian terhadap surat kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim. Ia menilai surat tersebut bukan sekadar edaran, melainkan memuat ketetapan yang bersifat final. “Dalam hukum administrasi, surat seperti ini tidak seharusnya memuat keputusan final, tetapi faktanya ada penetapan jumlah dan pengalihan peserta,” jelasnya.
Diskusi turut menyoroti narasi publik yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan antar daerah. Namun, Andi Harun menilai argumen tersebut perlu diuji secara objektif. “Kalau bicara keadilan, jangan sampai muncul kesan warga Samarinda bukan bagian dari Kalimantan Timur. Ukurannya harus jelas,” katanya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan, khususnya bagi warga yang sedang menjalani pengobatan. Namun, dalam forum tersebut muncul kekhawatiran bahwa skema tersebut bersifat reaktif, bukan preventif seperti sistem JKN aktif.
Dialog ini menegaskan bahwa persoalan 49 ribu peserta JKN tidak hanya menyangkut anggaran, tetapi juga kejelasan regulasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemerintah. Para narasumber sepakat, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota perlu diperkuat agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terlindungi secara optimal.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















