KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Persoalan sengketa lahan yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda belum menemukan titik penyelesaian. Pemerintah Kelurahan Gunung Lingai menegaskan tetap berupaya menjaga pelayanan publik sekaligus memfasilitasi mediasi bagi pihak-pihak yang berselisih.
Hal tersebut disampaikan Lurah Gunung Lingai, Siti Zubaida, usai mengikuti RDP yang kembali digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Rabu (16/9/2026).
RDP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya telah dibahas. Namun, hingga pertemuan kedua, persoalan tersebut masih belum mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Siti mengatakan, pemerintah kelurahan pada prinsipnya mendukung setiap upaya yang bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami bersama DPRD berupaya mencari solusi terbaik agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Siti kepada awak media.
Ia menegaskan, pihak kelurahan terbuka terhadap kritik dan saran yang disampaikan dalam proses pembahasan. Sebagai pejabat publik, dirinya juga berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami menerima kritik dan saran serta akan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Siti, persoalan yang muncul juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak kelurahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap masukan yang disampaikan masyarakat maupun DPRD dinilai menjadi bagian dari proses pembelajaran dalam menjalankan pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Kami juga belajar agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” tuturnya.
Salah Satu Pihak Berencana Tempuh Jalur Hukum
Saat ditanya mengenai persoalan yang belum selesai meski RDP telah digelar sebanyak dua kali, Siti mengatakan salah satu pihak berencana melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Menurutnya, keputusan untuk menempuh proses hukum merupakan hak masing-masing pihak apabila penyelesaian melalui mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
“Kalau mereka memilih menempuh jalur hukum, itu merupakan hak mereka,” ungkapnya.
Siti juga tidak memberikan keterangan lebih jauh ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya laporan hukum yang telah dibuat terkait persoalan tersebut. Ia menilai hal itu merupakan ranah pihak yang bersangkutan.
“Saya tidak berani menjawab karena itu ranah mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa posisi pemerintah kelurahan dalam persoalan tersebut adalah memberikan pelayanan sesuai kewenangan sekaligus memfasilitasi mediasi. Selama masyarakat membutuhkan pelayanan yang menjadi kewenangan kelurahan, pihaknya akan tetap memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau masyarakat membutuhkan pelayanan, kami tetap layani sesuai kewenangan. Selebihnya menjadi hak mereka,” jelasnya.
Kelurahan Sebut Mediasi Sudah Dilakukan
Siti menyampaikan, pihak Kelurahan Gunung Lingai telah berupaya mempertemukan dan memediasi pihak-pihak yang berselisih. Namun, pemerintah tidak dapat memaksakan hasil apabila kedua belah pihak belum dapat menerima penyelesaian melalui jalur mediasi.
Ia menegaskan, kewenangan kelurahan terbatas pada fasilitasi dan pelayanan administrasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang bersangkutan dapat menentukan langkah selanjutnya sesuai hak dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sebatas melakukan mediasi. Jika tidak ada kesepakatan, silakan menempuh langkah selanjutnya,” pungkas Siti.
Pemerintah Kelurahan Gunung Lingai berharap setiap proses penyelesaian tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan yang masih dalam proses penyelesaian tersebut.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















