Menu

Mode Gelap
Perda Transportasi Mulai Diperkuat, Dishub Samarinda Siapkan Penindakan Masif HUT ke-81 RI di DPRD Samarinda Meriah Tanpa APBD, Libatkan Swasta dan UMKM Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026

HUKUM / KRIMINAL · 22 Sep 2025 19:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu


 Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun) Perbesar

Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok dekat tempat penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (20/9/2025) sore.

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 14.00 WITA kami menerima laporan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas. Di dalamnya, terdapat seorang pria yang kemudian diketahui berinisal S alias R. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar pondok.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Asnan Hermawan, Senin (22/9/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 unit handphone, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK dan uang tunai sebesar Rp3.099.000

Seluruh barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka. “Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Asnan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Polsek Kota Bangun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Iptu Asnan Hermawan.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL