Menu

Mode Gelap
Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Dua Investor Pelopor Teken PKS Disdik Kukar Tunggu Advice Kejaksaan, Insentif Guru Non-ASN Ditarget Segera Cair DPRD Kukar Bahas Insentif Guru Honorer dan Layanan Kesehatan, Pembayaran Ditarget Pekan Depan Nelayan Muara Badak Hilang Terseret Arus, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan Edukasi 600 Pelajar di IKN, Otorita Perkuat Pencegahan Stunting dan Kesehatan Reproduksi

HUKUM / KRIMINAL · 22 Sep 2025 19:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Amankan Pengedar Narkotika Bersama 28 Paket Sabu


 Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun) Perbesar

Tersangka S bersama 28 paket sabu, uang tunai Rp3.099.000, serta barang bukti lainnya, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Sabtu (20/9/2025). (Foto. Dok: Polsek Kota Bangun)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias R (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok dekat tempat penimbangan buah kelapa sawit di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (20/9/2025) sore.

Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 14.00 WITA kami menerima laporan. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas. Di dalamnya, terdapat seorang pria yang kemudian diketahui berinisal S alias R. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar pondok.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 28 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Asnan Hermawan, Senin (22/9/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya 1 unit handphone, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK dan uang tunai sebesar Rp3.099.000

Seluruh barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka. “Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Asnan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati serta denda hingga puluhan miliar rupiah.

Polsek Kota Bangun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Iptu Asnan Hermawan.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL