KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang warga bernama Ahmad, yang berdomisili di Pangempang RT 05, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaporkan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (PPAT) pada Selasa (30/9/2025).
Dokumen tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Pangempang, RT 05, Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau. Lahan tersebut diketahui digunakan untuk keperluan non-pertanian.
Ahmad menjelaskan, surat keterangan itu sebelumnya ia simpan sebagai dokumen administrasi penting penguasaan tanah. Namun, beberapa waktu terakhir, dokumen tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Demi menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ia pun segera membuat laporan kehilangan.
“Saya menyadari dokumen itu sudah tidak ada. Karena sifatnya sangat penting, saya laporkan agar jelas secara hukum dan tidak disalahgunakan,” ungkap Ahmad.
Pihak keluarga juga berharap, apabila ada warga yang menemukan dokumen tersebut, agar segera mengembalikannya. Pasalnya, surat keterangan itu memuat detail identitas penguasaan tanah sehingga rawan digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Melalui laporan ini, Ahmad meminta pihak berwenang maupun masyarakat sekitar untuk tidak menggunakan ataupun mengatasnamakan surat tersebut tanpa izin yang sah.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady