Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

HUKUM / KRIMINAL · 30 Sep 2025 15:15 WITA ·

Warga Muara Badak Kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah


 Ilustrasi pelaporan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pelaporan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. (Istimewa)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang warga bernama Ahmad, yang berdomisili di Pangempang RT 05, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, melaporkan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (PPAT) pada Selasa (30/9/2025).

Dokumen tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Pangempang, RT 05, Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau. Lahan tersebut diketahui digunakan untuk keperluan non-pertanian.

Ahmad menjelaskan, surat keterangan itu sebelumnya ia simpan sebagai dokumen administrasi penting penguasaan tanah. Namun, beberapa waktu terakhir, dokumen tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Demi menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ia pun segera membuat laporan kehilangan.

“Saya menyadari dokumen itu sudah tidak ada. Karena sifatnya sangat penting, saya laporkan agar jelas secara hukum dan tidak disalahgunakan,” ungkap Ahmad.

Pihak keluarga juga berharap, apabila ada warga yang menemukan dokumen tersebut, agar segera mengembalikannya. Pasalnya, surat keterangan itu memuat detail identitas penguasaan tanah sehingga rawan digunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Melalui laporan ini, Ahmad meminta pihak berwenang maupun masyarakat sekitar untuk tidak menggunakan ataupun mengatasnamakan surat tersebut tanpa izin yang sah.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL