Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Optimalisasi Aset Olahraga untuk Tingkatkan PAD Disporapar Samarinda Optimistis Target PAD 2026 Tercapai, Siapkan Kolaborasi Kelola Aset DPRD Samarinda Matangkan Raperda Lingkungan Hidup, Perkuat Upaya Pencegahan Banjir hingga Kebakaran DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kepemudaan, Siapkan Payung Hukum untuk Pengembangan Generasi Muda Permudah UMKM, DPMPTSP Balikpapan Hadirkan Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 14:00 WITA ·

Digerebek di Kandang Ayam, Pria di Sebulu Simpan Sabu


 Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial RA diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sumber Sari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah pondok kandang ayam broiler di lokasi tersebut.

“Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rian Ardiansyah sedang duduk di dalam pondok kandang ayam. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapannya,” ujar Edi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bervariasi, sejumlah plastik kosong, alat hisap sabu, sendok takar, korek api, serta satu unit telepon genggam.

Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di dalam jaket yang dikenakan pelaku, termasuk beberapa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial K. Pelaku bertugas menyimpan barang tersebut dan melayani pembeli yang diarahkan kepadanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL