Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026 Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

HUKUM / KRIMINAL · 2 Mar 2026 14:00 WITA ·

Digerebek di Kandang Ayam, Pria di Sebulu Simpan Sabu


 Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu. Perbesar

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (21/2/2026). Dok: Polsek Sebulu.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial RA diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kandang ayam broiler di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sumber Sari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah pondok kandang ayam broiler di lokasi tersebut.

“Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rian Ardiansyah sedang duduk di dalam pondok kandang ayam. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapannya,” ujar Edi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bervariasi, sejumlah plastik kosong, alat hisap sabu, sendok takar, korek api, serta satu unit telepon genggam.

Selain itu, sebagian barang bukti juga ditemukan di dalam jaket yang dikenakan pelaku, termasuk beberapa paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan seseorang berinisial K. Pelaku bertugas menyimpan barang tersebut dan melayani pembeli yang diarahkan kepadanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL