KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda turut mendampingi Komisi I DPRD Kota Samarinda dalam inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata serta lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, mengatakan kegiatan di lokasi tersebut masih dalam tahap proses pengurusan perizinan. Menurutnya, kejelasan peruntukan lahan menjadi hal utama yang harus dipenuhi sebelum aktivitas berjalan lebih jauh.
“Dalam proses perizinan, harus jelas terlebih dahulu peruntukan lahannya. Dari kode kegiatan atau KBLI yang diajukan, ada indikasi belum sesuai dengan aktivitas di lapangan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, terdapat dugaan aktivitas yang tidak sejalan dengan izin yang diajukan, khususnya terkait penggalian tanah yang diduga dibawa keluar dari lokasi.
“Secara sederhana bisa dikatakan tanah yang digali dibawa keluar untuk dijual sebagai material galian, sementara izin yang diajukan bukan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.
Chairuddin mengungkapkan, DPMPTSP sebenarnya telah melakukan pengawasan dan pembinaan sejak Juli 2025. Saat itu, pihaknya juga telah memberikan arahan kepada pengelola terkait langkah-langkah yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan izin.
“Kami sudah melakukan pengawasan sejak Juli 2025 dan memberikan penjelasan mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, luas lahan yang sedang dipersiapkan diperkirakan sekitar dua hektare. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu dokumen resmi, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), untuk memastikan peruntukan lahan tersebut.
“Kalau dari laporan sekitar dua hektare, tetapi kami belum melihat dokumen KKPR-nya secara langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, izin yang saat ini dimiliki oleh pihak pengelola baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara izin yang lebih spesifik terkait kegiatan usaha belum terbit karena ketidaksesuaian klasifikasi usaha.
“Baru NIB yang dimiliki. Untuk izin kegiatan usahanya belum ada karena KBLI yang diajukan belum selaras dengan aktivitas di lapangan,” tutup Chairuddin.
DPMPTSP Samarinda juga mengimbau para pelaku usaha agar memanfaatkan layanan konsultasi perizinan yang tersedia secara gratis di kantor DPMPTSP guna memastikan seluruh proses perizinan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















