KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, memberikan penjelasan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026).
Dalam keterangannya, Eko menegaskan bahwa substansi yang dibahas dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, khususnya terkait data kependudukan, telah disusun sesuai dengan kaidah serta sumber data resmi yang berlaku.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang kerap menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat adalah antara istilah “orang yang berada di Samarinda” dan “penduduk Samarinda”. Menurutnya, jumlah orang yang beraktivitas atau tinggal sementara di Samarinda bisa mencapai lebih dari satu juta jiwa, namun jumlah penduduk resmi tidak sebesar itu.
“Penduduk itu harus dibuktikan dengan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Kota Samarinda,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk Kota Samarinda pada Semester II tahun 2025 tercatat sebanyak 893.385 jiwa. Eko menekankan bahwa angka tersebut bersifat dinamis, karena terus berubah seiring adanya faktor kelahiran, kematian, serta mobilitas perpindahan penduduk.
Ia mengungkapkan, hingga April 2026, jumlah penduduk yang keluar dari Samarinda lebih tinggi dibandingkan yang masuk. Tercatat sebanyak 2.330 orang keluar, sementara yang datang hanya 2.057 orang, sehingga terjadi selisih minus 273 orang.
“Pergerakan ini menunjukkan bahwa mobilitas penduduk cukup tinggi, dan sangat memengaruhi pembaruan data setiap waktunya,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi kelahiran dan kematian, terjadi penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.015 jiwa, dengan rincian 1.734 kelahiran dan 719 kematian. Eko menegaskan, seluruh data tersebut dihitung berdasarkan administrasi resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
“Kami tidak mencatat peristiwa di luar administrasi. Meskipun ada kejadian kematian, jika tidak dilaporkan secara resmi oleh ahli waris dan saksi, maka tidak bisa masuk dalam data kami,” tegasnya.
Eko juga menyinggung adanya perbedaan data antara Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menyebut, perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena masing-masing instansi menggunakan metode pengumpulan data yang berbeda.
“Disdukcapil berbasis pada pelayanan administrasi, sedangkan BPS menggunakan sensus dan survei. Siapapun yang berada di Samarinda akan tercatat oleh BPS, meskipun bukan penduduk tetap,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi bagi warga luar daerah yang menetap di Samarinda. Sesuai ketentuan, penduduk yang tinggal lebih dari satu tahun wajib mengurus surat pindah agar tercatat sebagai warga Samarinda.
“Jika tidak mengurus pindah, kami tidak bisa memberikan layanan administrasi publik, kecuali untuk pengurusan surat pindah itu sendiri,” ujarnya.
Eko menilai, masih ada masyarakat yang enggan mengurus perpindahan domisili karena khawatir kehilangan bantuan sosial di daerah asal. Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak boleh menerima bantuan di dua daerah. Kalau memang memenuhi syarat, bantuan sosial juga tersedia di Samarinda,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















