KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Plh. Kapolsek Muara Jawa Iptu Bagus Sukoco langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan BA di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Ulu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 42 paket sabu dengan berat bruto sekitar 43,67 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Plh. Kapolsek Muara Jawa Iptu Bagus Sukoco mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Muara Jawa.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas narkotika,” ujar Iptu Bagus Sukoco, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba karena narkotika dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026

















