Menu

Mode Gelap
Petala Borneo Guncang IDEF 2026, Ajak Penonton Dunia Datang ke Erau Kukar PWI Kukar Bekali Wartawan dengan Kode Etik dan Public Speaking, Dorong Jurnalisme Berkualitas Hidup di IKN Kian Nyaman, Perjalanan 10 Menit Buka Lebih Banyak Waktu Berkualitas Firma Hukum Elviandri Resmi Hadir di Samarinda, Bidik Peluang Besar Seiring Perkembangan IKN 66 Pelajar Sekitar IKN Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris, Siap Masuk Sekolah Bilingual

HUKUM / KRIMINAL · 24 Jul 2026 14:00 WITA ·

Modus Baru Sindikat Sabu Terbongkar, Bungkus 1 Kg Diisi Kentang untuk Kelabui Polisi


 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap modus baru sindikat sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Pelaku mengganti isi bungkus sabu 1 kilogram dengan kentang olahan beku sebagai paket umpan (decoy), sementara sabu asli disembunyikan di lokasi lain untuk mengelabui petugas. Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim. Perbesar

Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap modus baru sindikat sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Pelaku mengganti isi bungkus sabu 1 kilogram dengan kentang olahan beku sebagai paket umpan (decoy), sementara sabu asli disembunyikan di lokasi lain untuk mengelabui petugas. Foto: Ditresnarkoba Polda Kaltim.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap modus baru yang digunakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu untuk mengelabui aparat dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Pelaku mengganti isi bungkus sabu seberat satu kilogram dengan kentang olahan beku (frozen potato) sebagai paket umpan (decoy), sementara sabu asli disembunyikan di lokasi lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.796 gram bruto atau hampir dua kilogram serta menangkap dua tersangka, IN (37) dan NU (45). Polisi juga menduga NU berperan sebagai bandar yang terhubung dengan jaringan narkotika yang lebih besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit I kemudian menangkap IN di sebuah kamar Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) malam.

Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan bungkus bekas sabu satu kilogram yang telah diisi kentang olahan. Namun, adanya sisa butiran sabu pada plastik pembungkus membuat penyidik mendalami kasus tersebut.

“Pelaku sengaja mengganti isi bungkus sabu dengan kentang untuk mengecoh petugas apabila dilakukan penangkapan,” kata Romylus, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan pengembangan, polisi mengetahui sabu asli telah dipindahkan ke lokasi lain dan sebagian telah dikemas menjadi paket-paket siap edar. Berbekal keterangan IN, tim kemudian menangkap NU di Samarinda pada Jumat (17/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu di kawasan Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, petugas menyita satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu siap edar dengan total berat 750 gram bruto, sehingga keseluruhan barang bukti mencapai 1.796 gram bruto.

Romylus menyebut modus mengganti sabu dengan kentang merupakan yang pertama kali ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Timur.

“Ini merupakan modus baru. Baru kali ini kami menemukan pelaku menggunakan kentang sebagai pengganti sabu untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Polda Kaltim masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta menelusuri asal sabu yang diduga berasal dari luar Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL