KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dilaporkan kepada aparat penegak hukum setelah OIKN menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait karhutla. Selain proses hukum, perusahaan tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak kebakaran.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap pemegang izin usaha di wilayah IKN.
“Memang ada. Kita lakukan sesuai aturan,” kata Danis saat ditemui ketika meninjau pelaksanaan water bombing di Base Ops Lanud Dhomber Balikpapan, Selasa (8/9/2026).
Danis membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Kalimantan Timur. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai bentuk pelanggaran maupun sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kejadian karhutla.
Menurutnya, informasi mengenai detail kasus dapat dikonfirmasi kepada Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN.
“Ada satu perusahaan yang dilaporkan,” ujarnya.
Perusahaan Lain Dalam Pengawasan
Selain perusahaan yang telah dilaporkan, OIKN juga melakukan pengawasan khusus terhadap sejumlah perusahaan lain yang berada di wilayah IKN.
Pengawasan dilakukan karena masih terdapat titik panas atau hotspot di area yang berada dalam wilayah perizinan perusahaan tertentu. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian untuk memastikan potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak berkembang lebih luas.
OIKN juga mengingatkan seluruh pemegang izin usaha agar memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk memastikan kesiapan personel, peralatan pemadam, serta prosedur penanganan ketika terjadi kebakaran.
Sebelumnya, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara terukur. OIKN terlebih dahulu mengedepankan pembinaan dan pemberian solusi kepada para pemegang izin sebelum menjatuhkan sanksi.
Namun, apabila ditemukan kelalaian yang berulang dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau kelalaian berulang, aturan harus ditegakkan,” tegas Basuki, Jumat (4/9/2026).
OIKN sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut mencakup aktivitas pembakaran sampah maupun tindakan membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.
Lima Area Jadi Prioritas Penanganan
Di sisi lain, OIKN terus memperkuat penanganan karhutla di lapangan melalui koordinasi lintas instansi. Rapat koordinasi penanggulangan karhutla digelar pada Jumat (4/9/2026) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI Angkatan Udara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait di Lanud Dhomber Balikpapan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, menyebut terdapat lima area prioritas yang menjadi fokus penanganan karhutla.
Kelima lokasi tersebut meliputi Bukit Tengkorak, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya, Bukit Merdeka, Teluk Dalam di sepanjang poros Samarinda–Balikpapan, Wonotirto, serta arah Tanjung Harapan.
Untuk mempercepat pemadaman di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, BNPB bersama TNI AU menyiagakan helikopter H225M Caracal di Lanud Dhomber. Helikopter tersebut digunakan untuk mendukung operasi pemadaman dari udara melalui metode water bombing.
Operasi udara mulai dilakukan pada Sabtu (5/9/2026). Selain menjatuhkan air untuk memadamkan api, operasi juga diarahkan untuk melakukan pembasahan atau wetting pada area yang dinilai rawan kembali terbakar.
“Kita lakukan pemadaman sekaligus pembasahan agar api tidak berkembang,” ujar Danis.
Strategi tersebut dilakukan untuk mengendalikan titik api sekaligus mencegah munculnya kembali kebakaran, terutama di tengah kondisi lahan yang relatif kering dan meningkatnya potensi karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
Penegakan Hukum Dan Pemulihan Lingkungan
OIKN menegaskan penanganan karhutla di wilayah IKN dilakukan melalui dua pendekatan, yakni memperkuat operasi pemadaman dan pencegahan di lapangan serta menegakkan kepatuhan terhadap pemegang izin usaha.
Laporan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan aturan, sementara sanksi administratif berupa paksaan pemerintah diarahkan untuk memastikan area terdampak mendapatkan pemulihan.
Melalui kombinasi penanganan darat dan udara, pengawasan terhadap perusahaan, patroli, serta penegakan hukum, OIKN berupaya mencegah karhutla meluas ke kawasan strategis IKN sekaligus memastikan lingkungan yang terdampak dapat dipulihkan.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026













