Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Bahas Raperda Kebakaran, Keselamatan Fasilitas Publik Jadi Sorotan Raperda Kebakaran Samarinda Matangkan Sistem Proteksi Gedung dan Pengaturan Relawan Raperda Pariwisata Samarinda Diarahkan Jadi Roadmap Pengembangan Destinasi dan Ekonomi Jelang Maulid Nabi, Persiapan DPP Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai Samarinda Capai 95 Persen Hampir 65 TPS Pinggir Jalan Ditertibkan, DLH Balikpapan Benahi Pola Pengelolaan Sampah

BERITA DAERAH · 13 Nov 2024 15:15 WITA ·

Camat Kota Bangun Darat Julkifli : Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Bakal Terealisasi di Tahun 2024


 Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id) Perbesar

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara akan merealisasikan pembentukan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini telah mengusulkan pembuatan SK dan Perda terkait pembentukan masyarakat hukum adat.

“Terkait dengan masyarakat hukum adat itu sudah beberapa kali proses terkait dengan usulan untuk di SK-kan dan pembuatan Perda sebagai masyarakat hukum adat,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut Julkifli juga menjelaskan bahwa, proses penyusunan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kota Bangun Darat serta tokoh-tokoh masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan pembentukan masyarakat hukum adat akan terealisasi pada tahun 2024 ini.

“Insa Allah akan memenuhi target bahwa di 2024 ini akan ada terealisasi terhadap masyarakat adat yang akan kita perkuat di tahun 2025,” terang Julkifli.

Baca juga Pelaku UMKM di Kecamatan Anggana Manfaatkan Kelapa Menjadi Produk Bernilai Ekonomis https://kumalanews.id/2024/11/13/pelaku-umkm-di-kecamatan-anggana-manfaatkan-kelapa-menjadi-produk-bernilai-ekonomis/

Julkifli juga menyebut bahwa, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan untuk membahas pemantapan pembentukan tersebut.

Pertemuan itu akan digelar di tingkat provinsi dengan spesifikasi bahasan peran masyarakat hukum adat setelah terealisasinya membantu masyarakat hukum adat.

“Akan ada pertemuan di provinsi untuk mengoptimalkan terkait dengan peran masyarakat hukum adat sendiri setelah nanti terbentuk masyarakat hukum adat berdasarkan SK dan Perda melalui hasil kajian badan hukum Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Julkifli.

Namun demikian, menurut Julkifli bahwa pembentukan masyarakat hukum adat diperlukan khususnya di Desa Kedang Ipil yang memiliki kekayaan adat dan budaya.

Hal tersebut tentunya selain untuk melindungi adab dan istiadat setempat, juga akan memberikan nilai tambah terhadap sektor pariwisata.

“Semoga pembentukan masyarakat hukum adat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkas Julkifli.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Bahas Raperda Kebakaran, Keselamatan Fasilitas Publik Jadi Sorotan

2 September 2026 - 19:00 WITA

h68

Raperda Kebakaran Samarinda Matangkan Sistem Proteksi Gedung dan Pengaturan Relawan

2 September 2026 - 18:00 WITA

h67

Raperda Pariwisata Samarinda Diarahkan Jadi Roadmap Pengembangan Destinasi dan Ekonomi

2 September 2026 - 17:00 WITA

h66

Jelang Maulid Nabi, Persiapan DPP Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai Samarinda Capai 95 Persen

2 September 2026 - 16:00 WITA

h65

Hampir 65 TPS Pinggir Jalan Ditertibkan, DLH Balikpapan Benahi Pola Pengelolaan Sampah

2 September 2026 - 15:00 WITA

h64

Maulid Akbar di Balikpapan, Rahmad Mas’ud Ajak Warga Cegah Karhutla dan Hidup Sederhana

2 September 2026 - 14:00 WITA

h63
Trending di BERITA DAERAH