Menu

Mode Gelap
Camat Samarinda Ulu Apresiasi Aksi Penghijauan PDI Perjuangan, Dinilai Dukung Ketahanan Pangan dan Iklim Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Samarinda Tanam Bibit Buah di Folder Air Hitam Perjalanan Pulang Bagus, Eboni, dan Ruby: Enam Tahun Belajar Menjadi Liar, Kini Kembali ke Hutan Kalimantan Dari Rantai ke Rimba, Tiga Orangutan Akhirnya Kembali ke Habitat Alami Setelah Bertahun-tahun Direhabilitasi Dandim 0906/Kukar Ajak Wartawan Perangi Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

HUKUM / KRIMINAL · 6 Jun 2025 15:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu


 Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/06/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Tersangka berinisial MR (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kukar, diamankan setelah petugas melakukan pengintaian selama empat hari sejak 29 Mei 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, MR tengah duduk di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 14,80 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna, serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di lokasi,” jelas AKP Suyoko.

Tersangka MR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam hal itu, Polres Kukar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandas AKP Suyoko. (*)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL