Menu

Mode Gelap
Perda Transportasi Mulai Diperkuat, Dishub Samarinda Siapkan Penindakan Masif HUT ke-81 RI di DPRD Samarinda Meriah Tanpa APBD, Libatkan Swasta dan UMKM Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026

HUKUM / KRIMINAL · 6 Jun 2025 15:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu


 Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/06/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Tersangka berinisial MR (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kukar, diamankan setelah petugas melakukan pengintaian selama empat hari sejak 29 Mei 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, MR tengah duduk di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 14,80 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna, serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di lokasi,” jelas AKP Suyoko.

Tersangka MR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam hal itu, Polres Kukar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandas AKP Suyoko. (*)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL