Menu

Mode Gelap
Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba Mentan temukan pupuk palsu, potensi rugikan petani Rp3,2 triliun KPK kaji aturan untuk larang tahanan pakai masker atau tutup wajah

HUKUM / KRIMINAL · 19 Agu 2023 11:26 WITA ·

Simpan Obat Terlarang, Dua Pria Diamankan Polisi


 Simpan Obat Terlarang, Dua Pria Diamankan Polisi Perbesar

Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis Double L.

Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga menyita 28.000 butir Double L dan barang bukti lainnya dari para pelaku, pada Jumat (18/8/23).

Tertangkapnya kedua kedua itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi penyalahgunaan obat terlarang di kawasan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, polisi pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

“Ketika berada dilokasi, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan dan tim pun langsung melakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 25 botol kemasan berwarna yang berisi 1.000 butir obat terlarang jenis Double L di setiap botol kemasan, yang di simpan pelaku berinisial AM didalam paket kardus.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket kardus yang berisi obat terlarang Double L,” jelas AKP Aksarudin Adam.

Setelah melakukan intograsi terhadap pelaku AM, polisi pun langsung memburu seorang pelaku berinisial MY yang ditenggarai rekan bisnis pelaku AM.

Tak menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MY, di Kelurahan Harapan, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

“Sesampainya dilokasi, tim mengamankan barang bukti 3 botol kemasan warna putih, sama dengan di TKP sebelumnya,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Dari tangan kedua pelaku, polisi Berhasil mengamankan 28.000 butir obat terlarang jenis Double L serta barang bukti lainnya di dua lokasi yang berbeda.

“Untuk barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah kardus warna, 28 botol kemasan warna putih, 2 unit HP, dan 2 unit roda dua,” pungkas AKP Aksarudin Adam.

Usai mengamankan pelaku AM dan MY berserta barang bukti, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini dijerat UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup AKP Aksarudin Adam.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Remaja Perempuan Diselamatkan dari Penyekapan di Samarinda

28 Juni 2025 - 13:15 WITA

lip129

Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembakaran Toko Warga

8 Juni 2025 - 11:15 WITA

WhatsApp Image 2025 06 08 at 13.46.30

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu

6 Juni 2025 - 15:15 WITA

lip85

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kembang Janggut

22 Mei 2025 - 15:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 23 at 07.41.09

Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Amankan Sabu Seberat 500.80 Gram di Wilayah Samboja

17 Maret 2025 - 17:17 WITA

lip32

Tujuh Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kukar

6 April 2024 - 11:40 WITA

krim1
Trending di HUKUM / KRIMINAL