Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 19 Agu 2023 11:26 WITA ·

Simpan Obat Terlarang, Dua Pria Diamankan Polisi


 Simpan Obat Terlarang, Dua Pria Diamankan Polisi Perbesar

Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis Double L.

Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga menyita 28.000 butir Double L dan barang bukti lainnya dari para pelaku, pada Jumat (18/8/23).

Tertangkapnya kedua kedua itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi penyalahgunaan obat terlarang di kawasan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, polisi pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

“Ketika berada dilokasi, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan dan tim pun langsung melakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 25 botol kemasan berwarna yang berisi 1.000 butir obat terlarang jenis Double L di setiap botol kemasan, yang di simpan pelaku berinisial AM didalam paket kardus.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket kardus yang berisi obat terlarang Double L,” jelas AKP Aksarudin Adam.

Setelah melakukan intograsi terhadap pelaku AM, polisi pun langsung memburu seorang pelaku berinisial MY yang ditenggarai rekan bisnis pelaku AM.

Tak menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MY, di Kelurahan Harapan, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

“Sesampainya dilokasi, tim mengamankan barang bukti 3 botol kemasan warna putih, sama dengan di TKP sebelumnya,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Dari tangan kedua pelaku, polisi Berhasil mengamankan 28.000 butir obat terlarang jenis Double L serta barang bukti lainnya di dua lokasi yang berbeda.

“Untuk barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah kardus warna, 28 botol kemasan warna putih, 2 unit HP, dan 2 unit roda dua,” pungkas AKP Aksarudin Adam.

Usai mengamankan pelaku AM dan MY berserta barang bukti, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini dijerat UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup AKP Aksarudin Adam.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL