Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

HUKUM / KRIMINAL · 19 Agu 2023 11:26 WITA ·

Simpan Obat Terlarang, Dua Pria Diamankan Polisi


 Simpan Obat Terlarang, Dua Pria Diamankan Polisi Perbesar

Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis Double L.

Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga menyita 28.000 butir Double L dan barang bukti lainnya dari para pelaku, pada Jumat (18/8/23).

Tertangkapnya kedua kedua itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi penyalahgunaan obat terlarang di kawasan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, polisi pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.

“Ketika berada dilokasi, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan dan tim pun langsung melakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 25 botol kemasan berwarna yang berisi 1.000 butir obat terlarang jenis Double L di setiap botol kemasan, yang di simpan pelaku berinisial AM didalam paket kardus.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket kardus yang berisi obat terlarang Double L,” jelas AKP Aksarudin Adam.

Setelah melakukan intograsi terhadap pelaku AM, polisi pun langsung memburu seorang pelaku berinisial MY yang ditenggarai rekan bisnis pelaku AM.

Tak menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MY, di Kelurahan Harapan, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

“Sesampainya dilokasi, tim mengamankan barang bukti 3 botol kemasan warna putih, sama dengan di TKP sebelumnya,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Dari tangan kedua pelaku, polisi Berhasil mengamankan 28.000 butir obat terlarang jenis Double L serta barang bukti lainnya di dua lokasi yang berbeda.

“Untuk barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah kardus warna, 28 botol kemasan warna putih, 2 unit HP, dan 2 unit roda dua,” pungkas AKP Aksarudin Adam.

Usai mengamankan pelaku AM dan MY berserta barang bukti, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini dijerat UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup AKP Aksarudin Adam.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a
Trending di HUKUM / KRIMINAL