Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis Double L.
Selain membekuk kedua pelaku, polisi juga menyita 28.000 butir Double L dan barang bukti lainnya dari para pelaku, pada Jumat (18/8/23).
Tertangkapnya kedua kedua itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi penyalahgunaan obat terlarang di kawasan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Berbekal informasi itu, polisi pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
“Ketika berada dilokasi, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan dan tim pun langsung melakukan pemeriksaan,” terang Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati 25 botol kemasan berwarna yang berisi 1.000 butir obat terlarang jenis Double L di setiap botol kemasan, yang di simpan pelaku berinisial AM didalam paket kardus.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, tim mendapati paket kardus yang berisi obat terlarang Double L,” jelas AKP Aksarudin Adam.
Setelah melakukan intograsi terhadap pelaku AM, polisi pun langsung memburu seorang pelaku berinisial MY yang ditenggarai rekan bisnis pelaku AM.
Tak menunggu lama, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MY, di Kelurahan Harapan, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Sesampainya dilokasi, tim mengamankan barang bukti 3 botol kemasan warna putih, sama dengan di TKP sebelumnya,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Dari tangan kedua pelaku, polisi Berhasil mengamankan 28.000 butir obat terlarang jenis Double L serta barang bukti lainnya di dua lokasi yang berbeda.
“Untuk barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 buah kardus warna, 28 botol kemasan warna putih, 2 unit HP, dan 2 unit roda dua,” pungkas AKP Aksarudin Adam.
Usai mengamankan pelaku AM dan MY berserta barang bukti, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini dijerat UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup AKP Aksarudin Adam.(adm_alf)