Menu

Mode Gelap
Edi Damansyah Sebut BAPOPSI dan NPCI Kukar Sebagai Garda Terdepan Kemajuan Olahraga Kukar Bukan Sekadar Kunjungan, Masyarakat Dalam dan Luar Negeri Antusias Melihat Langsung Progres IKN Dispora Kukar Bersama Komunitas Goweser Gelar Launching Turap Loop Bupati Kukar Ikuti Agenda Gowes Dalam Rangka Launching Turap Loop Hasil Sementara Perolehan Hitung Cepat (Quick Count) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Per-Kecamatan di Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 26 Agu 2023 08:51 WITA ·

Simpan Sabu Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi


 Simpan Sabu  Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi Perbesar

Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua orang pria tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3,40 gram serta barang bukti lainnya, pada Kamis (24/8/23).

Tertangkapnya kedua pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang resah sering terjadi transaki narkoba di kawasan jalan Tambak Rel Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, polisi pun langsung bergerak menuju ketempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasinya sudah dikantongi oleh petugas.

“Sesampainya dilokasi tim mendapati seorang pria berinisial MH dan langsung mengamankannya,” ujar  Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam,

Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku MH, polisi mendapati 3 poket sabu yang disimpan didalam jaket pelaku.

Usai mengamankan MH, polisi pun langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Bensamar  Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dirumah pelaku MH, tim kembali mendapati 10 poket sabu yang disimpan didalam lemari,” terang AKP Aksarudin Adam.

Ketika dilakukan introgasi, pelaku MH mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seseorang berinisial AJ yang merupakan rekan bisnis MH.

Tak ingin pelaku AJ kabur, polisi pun langsung menuju ke kediaman AJ di kawasan jalan Arsapati Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dilokasi ketiga ini, tim berhasil mengamankan pelaku AJ dan menemukan Bong serta HP yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelaku MH,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Usai mengamakan pelaku MH dan AJ beserta barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita 13 poket sabu seberat 3,40 gram, 1 pis plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar, 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek gas, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku MH dan AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Kukar Berhasil Amankan Sabu Seberat 500.80 Gram di Wilayah Samboja

17 Maret 2025 - 17:17 WITA

lip32

Tujuh Sindikat Pencurian Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kukar

6 April 2024 - 11:40 WITA

krim1

Jual Jasa Pembuatan SIM di Media Sosial, Pemuda Asal Kukar di Amankan Polisi

14 Maret 2024 - 09:00 WITA

sim

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres Kukar Amankan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Tersangka

13 Maret 2024 - 17:30 WITA

nar1

Bawa 6 Poket Sabu, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

18 Februari 2024 - 11:15 WITA

20240218 201453 0000

Pemuda di Kecamatan Sebulu Diciduk Polisi, Usai Setubuhi Bocah Sebanyak 3 Kali

17 Februari 2024 - 15:30 WITA

20240218 145500 0000
Trending di HUKUM / KRIMINAL