Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua orang pria tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3,40 gram serta barang bukti lainnya, pada Kamis (24/8/23).
Tertangkapnya kedua pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang resah sering terjadi transaki narkoba di kawasan jalan Tambak Rel Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Berbekal informasi itu, polisi pun langsung bergerak menuju ketempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasinya sudah dikantongi oleh petugas.
“Sesampainya dilokasi tim mendapati seorang pria berinisial MH dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam,
Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku MH, polisi mendapati 3 poket sabu yang disimpan didalam jaket pelaku.
Usai mengamankan MH, polisi pun langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Bensamar Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Saat berada dirumah pelaku MH, tim kembali mendapati 10 poket sabu yang disimpan didalam lemari,” terang AKP Aksarudin Adam.
Ketika dilakukan introgasi, pelaku MH mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seseorang berinisial AJ yang merupakan rekan bisnis MH.
Tak ingin pelaku AJ kabur, polisi pun langsung menuju ke kediaman AJ di kawasan jalan Arsapati Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Saat berada dilokasi ketiga ini, tim berhasil mengamankan pelaku AJ dan menemukan Bong serta HP yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelaku MH,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Usai mengamakan pelaku MH dan AJ beserta barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita 13 poket sabu seberat 3,40 gram, 1 pis plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar, 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek gas, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku MH dan AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.(adm_alf)