Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 26 Agu 2023 08:51 WITA ·

Simpan Sabu Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi


 Simpan Sabu  Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi Perbesar

Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua orang pria tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3,40 gram serta barang bukti lainnya, pada Kamis (24/8/23).

Tertangkapnya kedua pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang resah sering terjadi transaki narkoba di kawasan jalan Tambak Rel Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, polisi pun langsung bergerak menuju ketempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasinya sudah dikantongi oleh petugas.

“Sesampainya dilokasi tim mendapati seorang pria berinisial MH dan langsung mengamankannya,” ujar  Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam,

Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku MH, polisi mendapati 3 poket sabu yang disimpan didalam jaket pelaku.

Usai mengamankan MH, polisi pun langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Bensamar  Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dirumah pelaku MH, tim kembali mendapati 10 poket sabu yang disimpan didalam lemari,” terang AKP Aksarudin Adam.

Ketika dilakukan introgasi, pelaku MH mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seseorang berinisial AJ yang merupakan rekan bisnis MH.

Tak ingin pelaku AJ kabur, polisi pun langsung menuju ke kediaman AJ di kawasan jalan Arsapati Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dilokasi ketiga ini, tim berhasil mengamankan pelaku AJ dan menemukan Bong serta HP yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelaku MH,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Usai mengamakan pelaku MH dan AJ beserta barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita 13 poket sabu seberat 3,40 gram, 1 pis plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar, 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek gas, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku MH dan AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL