Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

HUKUM / KRIMINAL · 26 Agu 2023 08:51 WITA ·

Simpan Sabu Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi


 Simpan Sabu  Seberat 3,40 Gram, 2 Pria di Tenggarong Diamankan Polisi Perbesar

Kumalanews – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua orang pria tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3,40 gram serta barang bukti lainnya, pada Kamis (24/8/23).

Tertangkapnya kedua pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang resah sering terjadi transaki narkoba di kawasan jalan Tambak Rel Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi itu, polisi pun langsung bergerak menuju ketempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang mana identitasinya sudah dikantongi oleh petugas.

“Sesampainya dilokasi tim mendapati seorang pria berinisial MH dan langsung mengamankannya,” ujar  Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam,

Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku MH, polisi mendapati 3 poket sabu yang disimpan didalam jaket pelaku.

Usai mengamankan MH, polisi pun langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Bensamar  Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dirumah pelaku MH, tim kembali mendapati 10 poket sabu yang disimpan didalam lemari,” terang AKP Aksarudin Adam.

Ketika dilakukan introgasi, pelaku MH mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat dari seseorang berinisial AJ yang merupakan rekan bisnis MH.

Tak ingin pelaku AJ kabur, polisi pun langsung menuju ke kediaman AJ di kawasan jalan Arsapati Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Saat berada dilokasi ketiga ini, tim berhasil mengamankan pelaku AJ dan menemukan Bong serta HP yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelaku MH,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

Usai mengamakan pelaku MH dan AJ beserta barang bukti, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita 13 poket sabu seberat 3,40 gram, 1 pis plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar, 1 buah alat hisap bong, 2 buah korek gas, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku MH dan AJ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.(adm_alf)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

4 Desember 2025 - 15:00 WITA

lip027e

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

lt58c22970574e6

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

lip024d

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

lip024c

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

lip024b

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

lip024a
Trending di HUKUM / KRIMINAL