Kumalanews – Seorang pria di Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diamakan oleh warga, lantaran diduga melakukan percobaan tindak asusila terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.
Beruntung, korban sempat menyelamatkan diri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar meski dalam keadaan telanjang.
Peristiwa itu terjadi di salah satu pondok persawahan yang berada di kawasan Jalan Ramania, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (30/8/23) malam lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengatakan, kejadian itu bermula saat korban bertemu dengan pelaku berinisial NW di depan gang di kawasan Jalan Delta Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.
“Pelaku NW ini sempat mengajak korban naik motor, tapi ditolak korban,” terang AKP Purwo Asmadi, pada senin (4/9/23) kepada Kumalanews.id
Lantaran korban menolak, pelaku NW pun mengajak korban untuk bermain playstation. Mendengar hal itu, korban pun langsung ikut naik sepeda motor bersama pelaku. Kemudian, korban di ajak pelaku berkeliling di kawasan Timbau Tenggarong.
“Dalam perjalanan, korban sempat menanyakan kepada pelaku perhal bermain playstation, namun pelaku hanya diam saja,” jelas AKP Purwo Asmadi.
Setelah mendenger pertanyaan korban, pelaku NW langsung mengarahkan sepeda motornya menuju ke kawasan Jalan Ramania, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong. Sesampainya di lokasi, korban pun dibawa ke salah satu pondok di persawahan.
“Setelah sampai mereka duduk-duduk, dan korban sempat di foto oleh pelaku NW,” ungkap AKP Purwo Asmadi.
Tak lama kemudian, pelaku NW menyuruh korban untuk membuka baju dan celana. Namun hal itu mendapat penolakan dari korban, dan pelaku pun memegang tangan serta memukul tulang rusuk korban sebelah kanan.
“Karena korban menolak, pelaku pun memukul korban dibagian tulang rusuk sambil menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya segera,” beber AKP Purwo Asmadi.
Meski menerima paksaan dari pelaku NW, korban pun sempat berteriak meminta tolong. Namun mulut korban ditutup oleh pelaku dengan tangan. Kemudian pelaku langsung menyuruh korban untuk segera membuka baju dan celana.
“Pada saat korban membuka baju dan celananya, pelaku memegang kaki korban agar tidak melarikan diri,” tambah AKP Purwo Asmadi.
Setelah membuka baju dan celana, pelaku langsung menyuruh korban untuk berbaring di tanah. Kemudian ketika pelaku NW menyimpan ponselnya, pada saat itu pun korban langsung melarikan diri dengan posisi tanpa busana.
“Pada saat melarikan diri, korban melihat baju diatas pohon. Kemudian baju itu korban gunakan untuk menutupi badannya, lalu mendatangi rumah warga untuk meminta tolong,” ungkap AKP Purwo Asmadi.
Pasca mendapat pertolongan, warga yang berdatangan pun langsung menanyakan kepada korban atas apa yang terjadi. Setelah mendengar penjalasan dari korban yang dipaksa telanjang oleh pelaku WN, warga sekitar secara beramai-rami mencari keberadaan pelaku di lokasi kejadian.
“Tak menunggu lama, pelaku WN pun ditemukan oleh warga. Kemudian dibawa kerumah korban dan ke Polsek Tenggarong,” terang AKP Purwo Asmadi.
Atas perbuatannya, pelaku NW dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dan kasus ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Polsek Tenggarong.(adm_alf)