Kumalanews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku bersama barang bukti ditempat yang berbeda.
Tertangkapnya keempat pelaku itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba di sejumlah wilayah di Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Berbekal informasi itu, Polisi langsung bergerak cepat turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
Tak menunggu lama, Polisi pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial YH bersama barang bukti 5 poket sabu di kawasan Kelurahan Loa ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
“Dari tangan YH ditemukan 5 poket sabu seberat 1,64 gram serta barang bukti lainnya,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, pada Senin (4/9/23).
Usai dilakukan pemeriksaan dan introgasi, pelaku YH mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial FA yang merupakan rekan bisnis YH.
Mendapati informasi itu, Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku FA, di kawasan Keluruan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Setelah berada di lokasi kejadian, Polisi berhasil mengamankan pelaku FA bersama barang bukti 2 bungkus sabu seberat 38.13 gram.
“Pelaku FA berhasil diamankan dirumahnya dan didapati 2 bungkus sabu seberat 38.13 gram,” beber AKP Aksarudin Adam.
Usai dilakukan introgasi, kedua pelaku YH dan FA dibawa ke Mako Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Di hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) juga berahsil mengungkap kembali serta mengamakan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada pengungkap ini, Polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku DM bersama barang bukti di kawasan Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap DM, tim mendapati 2 poket sabu seberat 0,48 gram,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, pelaku DM mengaku barang haram tersebut di dapat dari rekan bisnisnya yang berinisial RW.
Tak ingin buruannya kabur, Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap pelaku RW di kawasan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku RW tidak ditemukan barang bukti,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Usai dilakukan introgasi, kedua pelaku DM dan RW langsung dibawa ke Mako Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat pelaku itu dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 10 tahun penjara.(adm_alf)