Menu

Mode Gelap
Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Celni Pita Sari Apresiasi Sinergi Polri Jaga Kondusivitas Samarinda Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Wawali Balikpapan: Perempuan Berdaya Jadi Kunci Ketahanan Keluarga dan Penggerak Ekonomi BPPRD Balikpapan Hadirkan e-Contengan, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat Gawai Disdikbud Balikpapan Perketat Verifikasi SPMB 2026, Cegah Kecurangan dengan Sistem Berlapis

HUKUM / KRIMINAL · 12 Jan 2024 10:45 WITA ·

Polisi Berhasil Amankan Oknum Penimbun BBM Jenis Pertalite di Loa Janan


 Polisi Berhasil Amankan Oknum Penimbun BBM Jenis Pertalite di Loa Janan Perbesar

KUMALANEWS.ID – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, pada Kamis (11/1/2024) siang.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan, kejadian tersebut berhasil di ungkap, usai melakukan operasi ilegal oli. Operasi itu sendiri merupakan instruksi pimpinan.

“Dari operasi tersebut didapatkan 1 pelaku yang kita amankan kemarin itu,” terang AKP Iswanto pada awak media, pada Jum’at (12/1/2024).

Lebih lanjut AKP Iswanto menerangkan, pelaku tersebut berinisial AG, yang mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis pertalite di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ulu selama 1 tahun.

Pertalite tersebut disimpan di dalam jerigen dengan jumlah sekitar 1,3 ton yang diperoleh di SPBU menggunakan 1 unit mobil Xenia.

“Barang bukti yang berhasil amankan sekitar 1300 liter atau 1,3 ton pertalite dan pertalite tersebut akan dijual kembali,” ungkap AKP Iswanto.

Dari pengakuan AG kepada polisi, pertalite itu dijual di wilayah bagian Hulu Kutai Kartanegara (Kukar) dengan harga Rp12 – Rp.13 ribu. Pasalnya, di Daerah Hulu memang sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite.

“Pelaku menjual pertalite ke pedagang eceran, karena di sana sulit untuk mendapatkan pertalite,” beber AKP Iswanto.

IMG 20240112 WA0002

Dari pengungkapan tersebut, polisi masih terus melakukan penyelidikan, apakah ada indikasi pelaku lainnya atau tidak.

Dalam hal ini, AKP Iswanto mengimbau kepada oknum atau para pengetap harus paham, bahwa hal tersebut dilarang.

“Jangan mengetap lagi, beri kesempatan untuk masyarakat untuk mendapatkan haknya juga di SPBU,” tegas AKP Iswanto.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil pick up, 41 jerigen dengan total 1,3 ton, 36 jerigen kosong.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.(rz/fz)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL