Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

HUKUM / KRIMINAL · 12 Jan 2024 10:45 WITA ·

Polisi Berhasil Amankan Oknum Penimbun BBM Jenis Pertalite di Loa Janan


 Polisi Berhasil Amankan Oknum Penimbun BBM Jenis Pertalite di Loa Janan Perbesar

KUMALANEWS.ID – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, pada Kamis (11/1/2024) siang.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan, kejadian tersebut berhasil di ungkap, usai melakukan operasi ilegal oli. Operasi itu sendiri merupakan instruksi pimpinan.

“Dari operasi tersebut didapatkan 1 pelaku yang kita amankan kemarin itu,” terang AKP Iswanto pada awak media, pada Jum’at (12/1/2024).

Lebih lanjut AKP Iswanto menerangkan, pelaku tersebut berinisial AG, yang mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis pertalite di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ulu selama 1 tahun.

Pertalite tersebut disimpan di dalam jerigen dengan jumlah sekitar 1,3 ton yang diperoleh di SPBU menggunakan 1 unit mobil Xenia.

“Barang bukti yang berhasil amankan sekitar 1300 liter atau 1,3 ton pertalite dan pertalite tersebut akan dijual kembali,” ungkap AKP Iswanto.

Dari pengakuan AG kepada polisi, pertalite itu dijual di wilayah bagian Hulu Kutai Kartanegara (Kukar) dengan harga Rp12 – Rp.13 ribu. Pasalnya, di Daerah Hulu memang sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite.

“Pelaku menjual pertalite ke pedagang eceran, karena di sana sulit untuk mendapatkan pertalite,” beber AKP Iswanto.

IMG 20240112 WA0002

Dari pengungkapan tersebut, polisi masih terus melakukan penyelidikan, apakah ada indikasi pelaku lainnya atau tidak.

Dalam hal ini, AKP Iswanto mengimbau kepada oknum atau para pengetap harus paham, bahwa hal tersebut dilarang.

“Jangan mengetap lagi, beri kesempatan untuk masyarakat untuk mendapatkan haknya juga di SPBU,” tegas AKP Iswanto.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil pick up, 41 jerigen dengan total 1,3 ton, 36 jerigen kosong.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.(rz/fz)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon

20 April 2026 - 11:00 WITA

loa kulu 000001

Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

mk095

Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti

18 April 2026 - 15:00 WITA

mk093

Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet

18 April 2026 - 14:00 WITA

mk091

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001
Trending di HUKUM / KRIMINAL