KUMALANEWS.ID – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, pada Kamis (11/1/2024) siang.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto menjelaskan, kejadian tersebut berhasil di ungkap, usai melakukan operasi ilegal oli. Operasi itu sendiri merupakan instruksi pimpinan.
“Dari operasi tersebut didapatkan 1 pelaku yang kita amankan kemarin itu,” terang AKP Iswanto pada awak media, pada Jum’at (12/1/2024).
Lebih lanjut AKP Iswanto menerangkan, pelaku tersebut berinisial AG, yang mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis pertalite di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ulu selama 1 tahun.
Pertalite tersebut disimpan di dalam jerigen dengan jumlah sekitar 1,3 ton yang diperoleh di SPBU menggunakan 1 unit mobil Xenia.
“Barang bukti yang berhasil amankan sekitar 1300 liter atau 1,3 ton pertalite dan pertalite tersebut akan dijual kembali,” ungkap AKP Iswanto.
Dari pengakuan AG kepada polisi, pertalite itu dijual di wilayah bagian Hulu Kutai Kartanegara (Kukar) dengan harga Rp12 – Rp.13 ribu. Pasalnya, di Daerah Hulu memang sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM jenis pertalite.
“Pelaku menjual pertalite ke pedagang eceran, karena di sana sulit untuk mendapatkan pertalite,” beber AKP Iswanto.

Dari pengungkapan tersebut, polisi masih terus melakukan penyelidikan, apakah ada indikasi pelaku lainnya atau tidak.
Dalam hal ini, AKP Iswanto mengimbau kepada oknum atau para pengetap harus paham, bahwa hal tersebut dilarang.
“Jangan mengetap lagi, beri kesempatan untuk masyarakat untuk mendapatkan haknya juga di SPBU,” tegas AKP Iswanto.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil pick up, 41 jerigen dengan total 1,3 ton, 36 jerigen kosong.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.(rz/fz)

















