KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial As (38), warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, As diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Pelaku As ini berhasil diamankan, saat aparat Polsek Kembang Janggut melakukan patroli pada Sabtu 17 Mei 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).
Lebih lanjut AKP Pujito menjelaskan bahwa, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani itu, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas tangan hijau di dalam bagasi motor yang berisi 16 poket sabu dengan total berat bruto 9,84 gram,” terang AKP Pujito.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
“Pelaku As ini warga Desa Hambau, dan kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Pujito.
Atas perbuatannya, pelaku As dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Polres Kutai Kartanegara,” tegas AKP Pujito.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” sambung AKP Pujito.
Penanganan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Kembang Janggut dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)