KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Palaran akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial KSR ditangkap setelah terbukti menghabisi nyawa seorang wanita bernama Sutini (53). Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Palaran, Selasa (3/3/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim Polresta Samarinda, Kapolsek Palaran AKP Iswanto, serta personel Polsek Palaran.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan sesosok mayat di sebuah pondok di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handilbakti, Kecamatan Palaran.
“Korban ditemukan pada Kamis, sekitar pukul 18.00 WITA, dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan,” ujarnya.
Saat ditemukan, identitas korban sempat tidak diketahui karena tidak ada dokumen atau petunjuk yang dapat mengarah pada identitasnya. Tim Unit Reskrim Polsek Palaran bersama Satreskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada malam hari yang sama polisi berhasil mengidentifikasi korban bernama Sutini, kelahiran tahun 1973. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat lilitan kain di leher yang menyebabkan korban tidak dapat bernapas. Selain itu, ditemukan pula luka akibat pukulan di bagian wajah korban.
“Dari hasil visum, penyebab kematian korban adalah karena lilitan kain di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas. Kami juga menemukan adanya bekas pukulan di wajah korban,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menelusuri riwayat kehidupan korban. Diketahui, korban pernah tinggal di Jalan Bojonegoro, Samarinda dan sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur. Dari informasi warga, korban disebut memiliki hubungan dekat dengan seorang pria berinisial KSR.
Petugas kemudian memanggil dan memeriksa KSR. Namun pada awal pemeriksaan, tersangka sempat mengelak dan mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah tim menemukan tas milik korban di rumah tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah dokumen pribadi dan barang milik korban.
“Selain tas korban, dari ponsel tersangka juga ditemukan bukti transfer uang kepada korban. Rekaman CCTV di salah satu toko juga menunjukkan tersangka saat melakukan transaksi tersebut,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Dihadapkan dengan berbagai barang bukti tersebut, KSR akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto menjelaskan bahwa tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan emosional selama satu hingga dua tahun terakhir. Tersangka bahkan disebut ingin menikahi korban, namun keinginan tersebut tidak disetujui oleh korban.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (24/3/2026). Saat itu, korban dan tersangka bertemu di wilayah Palaran setelah sebelumnya membuat janji untuk bertemu.
“Keduanya kemudian menuju sebuah pondok di Jalan Simpang Arang. Di lokasi itu terjadi pertengkaran setelah korban meminta uang kepada tersangka,” jelas AKP Iswanto.
Karena tidak membawa uang, tersangka mengaku emosi hingga terjadi cekcok hebat. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian melilitkan kain ke leher korban hingga korban tidak dapat bernapas.
“Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka juga memukul wajah korban beberapa kali,” tambahnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka memindahkan posisi tubuh korban ke pinggir pondok. Ia kemudian menutupi jasad korban menggunakan karung bekas dan jeriken sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian oleh warga yang melintas di sekitar pondok dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka KSR telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih sesuai hasil penyidikan.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
“Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak kejahatan secara transparan dan profesional. Kami juga mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Palaran dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya Kombes Pol Hendri Umar.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















