KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 2 hingga 4 September 2026, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C. Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan secara bertahap melalui pengembangan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan hingga Jakarta.
Kasus ini bermula saat tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, kawasan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat diamankan, WS diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan IN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari kendaraan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika, termasuk sabu dan ekstasi yang disimpan dalam sejumlah kemasan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa WS bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diketahui merupakan mobil dinas kepala dinas tersebut.
Setelah mengamankan WS dan IN, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama, petugas mengamankan AG alias B di sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, penyidik kemudian memperoleh petunjuk mengenai keterlibatan CJA alias C.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar CJA yang berada di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi sabu serta dua bungkusan yang diduga berisi ekstasi.
Dari keseluruhan pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan barang bukti sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang memiliki koneksi hingga luar negeri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CJA diduga mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS. Nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu penyidik.
Polisi juga tengah mendalami dugaan jalur pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jasa kargo udara. Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan untuk mengetahui pola distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut hingga ke Jakarta. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan narkotika. Barang bukti elektronik tersebut selanjutnya diperiksa untuk mengungkap komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional masih berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
“Polda Kaltim kembali mengungkap jaringan narkotika yang terhubung dengan Malaysia,” kata Endar, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, status, profesi maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tidak dapat menjadi perlindungan apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Endar menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah diamankan. Polda Kaltim akan terus mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan hingga pihak yang diduga menjadi pengendali dan pemasok utama.
“Jangan jadikan Kaltim sebagai tempat bermain. Kami akan kejar dan putus mata rantainya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami hubungan antartersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan,” jelas Romylus.
Dalam perkara tersebut, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu dan ekstasi, sedangkan IN diduga sebagai pembeli atau penerima sabu. AG alias B diduga berperan sebagai perantara atau penyalur, sementara CJA alias C diduga berperan dalam penyediaan atau pengendalian pasokan narkotika.
Polisi hingga kini masih memburu DRS, warga negara asing asal Malaysia yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada CJA. Selain itu, penyidik masih memeriksa barang bukti elektronik dan komunikasi para tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.
Polda Kaltim memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk menelusuri jalur distribusi, sumber pasokan, serta pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















