KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menjalankan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih dua bulan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan serta menyita barang bukti berupa hampir 3 kilogram sabu dan hampir 2.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS.
WS diketahui bekerja sebagai sopir pribadi salah satu kepala dinas di Kota Balikpapan. Saat diamankan, WS bersama seorang pria berinisial IN berada di dalam kendaraan dinas milik salah satu kepala dinas.
“Setelah penyelidikan kurang lebih dua bulan, tim mengawali pengungkapan dengan menangkap WS,” kata Romylus, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil penggeledahan kendaraan tersebut, petugas menemukan 15 butir ekstasi dan satu paket sabu. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap sumber serta jaringan yang memasok narkotika tersebut.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial BD. Tim Ditresnarkoba kemudian mendatangi kediaman BD di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan. BD berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang perempuan berinisial CJA.
“Dari interogasi, diketahui sabu dan ekstasi itu diperoleh dari pemasok berinisial CJA,” ujar Romylus.
CJA diketahui berprofesi sebagai advokat pada salah satu kantor hukum dan disebut pernah bekerja sebagai mediator di Pengadilan Agama. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan barang bukti lain yang diduga masih disimpan oleh jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya penyimpanan narkotika dalam jumlah besar di kediaman orang tua CJA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi, termasuk ketua RT setempat.
Dari salah satu kamar yang disebut digunakan CJA, petugas menemukan narkotika yang telah dikemas dalam sejumlah paket. Barang bukti tersebut terdiri atas hampir 3 kilogram sabu dan hampir 2.000 butir ekstasi.
“Di kamar CJA ditemukan hampir 3 kilogram sabu dan hampir 2.000 butir ekstasi,” kata Romylus.
Setelah mengetahui CJA berada di Jakarta, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan pengejaran. CJA sempat berupaya menghindari petugas dan melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua hari, polisi akhirnya berhasil mengamankannya.
Dari pemeriksaan terhadap CJA, penyidik memperoleh informasi bahwa jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak 2025. CJA disebut bekerja sama dengan seorang pria berinisial BG yang merupakan kekasihnya serta saudara kandungnya, WS.
Penyidik menduga setiap orang dalam jaringan tersebut memiliki peran masing-masing. CJA diduga berperan sebagai pemasok, BG sebagai penyimpan atau pemilik tempat penyimpanan narkotika, sedangkan WS berperan sebagai kurir.
“CJA diduga sebagai pemasok, BG sebagai penyimpan, dan WS berperan sebagai kurir,” jelas Romylus.
Diduga Terhubung Jaringan Internasional Malaysia
Penyidikan kemudian terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul sabu dan ekstasi yang disita. Dari hasil pendalaman, polisi menduga narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran internasional yang berasal dari Malaysia.
Polda Kaltim kini masih memburu seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus bagian penting dalam jaringan tersebut. Warga negara Malaysia itu telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah mengantongi identitas pemilik barang dan masih melakukan pengejaran,” kata Romylus.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika dalam jumlah tertentu dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Polda Kaltim memastikan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta memburu DPO yang diduga merupakan pemasok dari Malaysia.
Romylus juga meminta dukungan masyarakat agar proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut dapat berjalan hingga tuntas.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar DPO asal Malaysia segera ditemukan,” pungkasnya.
Pewarta : M Hilamnsyah Editor : Fairuzzabady @2026

















