Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

HUKUM / KRIMINAL · 17 Feb 2024 15:30 WITA ·

Pemuda di Kecamatan Sebulu Diciduk Polisi, Usai Setubuhi Bocah Sebanyak 3 Kali


 Pemuda di Kecamatan Sebulu Diciduk Polisi, Usai Setubuhi Bocah Sebanyak 3 Kali Perbesar

KUMALANEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MY (20) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan petugas dari Polsek Sebulu atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pada Kamis (15/2/2024).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan, tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah ini terjadi pada Sabtu (3/2/2024) malam lalu, di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kukar.

“Pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita, pelaku dan Korban berkomunikasi lewat aplikasi WA, untuk janjian ketemu di salah satu tempat di Desa Tanjung Harapan,” ujar AKP Yoshimata J.S Manggala.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi. Sesampai ditempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak korban.

“Pelaku ini mengajak korban ketempat sepi dan mengutarakan niatnya untuk menyetubuhi, namun ditolak korban,” terang AKP Yoshimata J.S Manggala.

Karena ditolak korban, pelaku pun kembali mengajak korban untuk berpindah ke suatu tempat. Sesampainya ditempat tersebut, pelaku langsung mengutarakan niatnya untuk melakukan hubungan badan dengan korban sambil mencium dan memeluk tubuh korban.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ketempat lain, dan pelaku pun mengutarakan niatnya untuk bersetubuh dengan korban sambil mencium dan memeluk tubuh,” beber AKP Yoshimata J.S Manggala.

Sambil merayu, pelaku pun melalui membuka pakaian dan membaringkan korban. Kemudian, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

“Pada saat itu korban sempat mengeluh kesakitan, namun pelaku merayu korban dengan meyakinkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Lalu pelaku kembali menyetubuhi korban dilokasi yang sama,” jelas AKP Yoshimata J.S Manggala.

Usai menyetubuhi korban, pelaku kembali mengajak korban untuk berpindah tempat ke rumah kosong. Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Sekira pukul 02.30 Wita pelaku mengajak korban pindah ke rumah kosong yang berada di dekat pelabuhan. Sesampainya di rumah kosong itu, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” ungkap AKP Yoshimata J.S Manggala.

Setelah kejadian itu, korban kembali pulang ke rumah. Karena curiga dengan jalan korban yang tak seperti biasa, orang tua korban pun menanyakan apa yang terjadi. Lalu kemudian korban pun menceritakan atas peristiwa tersebut. Dimana korban telah disetubuhi oleh pelaku MY sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda.

“Esok harinya sekira pukul 09.00 WITA korban pulang. Karena curiga dengan jalan korban, orang tuanya pun menanyakan apa yang terjadi. Dan lalu korban menceritakan bahwa tadi malam telah di setubuhi oleh pelaku MY sebanyak 3 kali di dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Yoshimata J.S Manggala.

Atas peristiwa itu, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu. Atas laporan yang diterima, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidik, dan pelaku berhasil diamankan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pada hari Kamis (15/2/2024) orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu. Setelah menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu di Desa Tanjung Harapan,” ungkap AKP Yoshimata J.S Manggala.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku MY (20) dijerat Pasal 76 Huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1)  KUHP, dengan ancaman Kurungan 9 tahun penjara.(fz)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH