Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026 Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

HUKUM / KRIMINAL · 17 Feb 2024 15:30 WITA ·

Pemuda di Kecamatan Sebulu Diciduk Polisi, Usai Setubuhi Bocah Sebanyak 3 Kali


 Pemuda di Kecamatan Sebulu Diciduk Polisi, Usai Setubuhi Bocah Sebanyak 3 Kali Perbesar

KUMALANEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MY (20) warga Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan petugas dari Polsek Sebulu atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pada Kamis (15/2/2024).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala mengatakan, tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah ini terjadi pada Sabtu (3/2/2024) malam lalu, di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kukar.

“Pada Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita, pelaku dan Korban berkomunikasi lewat aplikasi WA, untuk janjian ketemu di salah satu tempat di Desa Tanjung Harapan,” ujar AKP Yoshimata J.S Manggala.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi. Sesampai ditempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak korban.

“Pelaku ini mengajak korban ketempat sepi dan mengutarakan niatnya untuk menyetubuhi, namun ditolak korban,” terang AKP Yoshimata J.S Manggala.

Karena ditolak korban, pelaku pun kembali mengajak korban untuk berpindah ke suatu tempat. Sesampainya ditempat tersebut, pelaku langsung mengutarakan niatnya untuk melakukan hubungan badan dengan korban sambil mencium dan memeluk tubuh korban.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ketempat lain, dan pelaku pun mengutarakan niatnya untuk bersetubuh dengan korban sambil mencium dan memeluk tubuh,” beber AKP Yoshimata J.S Manggala.

Sambil merayu, pelaku pun melalui membuka pakaian dan membaringkan korban. Kemudian, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

“Pada saat itu korban sempat mengeluh kesakitan, namun pelaku merayu korban dengan meyakinkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Lalu pelaku kembali menyetubuhi korban dilokasi yang sama,” jelas AKP Yoshimata J.S Manggala.

Usai menyetubuhi korban, pelaku kembali mengajak korban untuk berpindah tempat ke rumah kosong. Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Sekira pukul 02.30 Wita pelaku mengajak korban pindah ke rumah kosong yang berada di dekat pelabuhan. Sesampainya di rumah kosong itu, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” ungkap AKP Yoshimata J.S Manggala.

Setelah kejadian itu, korban kembali pulang ke rumah. Karena curiga dengan jalan korban yang tak seperti biasa, orang tua korban pun menanyakan apa yang terjadi. Lalu kemudian korban pun menceritakan atas peristiwa tersebut. Dimana korban telah disetubuhi oleh pelaku MY sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda.

“Esok harinya sekira pukul 09.00 WITA korban pulang. Karena curiga dengan jalan korban, orang tuanya pun menanyakan apa yang terjadi. Dan lalu korban menceritakan bahwa tadi malam telah di setubuhi oleh pelaku MY sebanyak 3 kali di dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Yoshimata J.S Manggala.

Atas peristiwa itu, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu. Atas laporan yang diterima, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidik, dan pelaku berhasil diamankan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pada hari Kamis (15/2/2024) orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu. Setelah menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu di Desa Tanjung Harapan,” ungkap AKP Yoshimata J.S Manggala.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku MY (20) dijerat Pasal 76 Huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1)  KUHP, dengan ancaman Kurungan 9 tahun penjara.(fz)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita 669 Botol dari 10 Lokasi

14 Agustus 2026 - 12:00 WITA

f92

Motor Dicuri di Sanga-Sanga, Pelaku Ditangkap Saat Tidur di Rumah Keluarga

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

f53

Terjatuh Saat Kendarai Motor, Pria di Samboja Diamankan Bawa Tembakau Sintetis

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

f51

Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar, Kesal Sering Diejek

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

f39
Trending di HUKUM / KRIMINAL