Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 16:15 WITA ·

TRC PPA Kaltim Bawa Laporan Dugaan Pencabulan 7 Santri ke Polres Kukar


 Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan dari Polres Kutai Kartanegara, terkait dugaan Pencabulan 7 Santri di salah satu pondok pasentren di Kukar. (Foto: E. S. Nugraha) Perbesar

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menunjukan surat tanda penerimaan laporan dari Polres Kutai Kartanegara, terkait dugaan Pencabulan 7 Santri di salah satu pondok pasentren di Kukar. (Foto: E. S. Nugraha)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur bersama UPTD PPA Kutai Kartanegara mendampingi tujuh korban dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kukar, Senin (11/8/2025). Terduga pelaku adalah tenaga pengajar berinisial A, berusia sekitar 30 tahun.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan bahwa seluruh korban adalah santri laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, seperti Kutai Timur, Bontang, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang mengalami depresi keluar dari pesantren dan menceritakan peristiwa yang dialaminya, sehingga mendorong korban lain untuk turut bersuara.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan tersebut kerap disertai kekerasan fisik. Korban utama mengaku tidak terhitung berapa kali mengalami pelecehan.

“Jika menolak, korban akan diinjak, dipukul, atau diseret. Bahkan ada korban lain yang menyaksikan langsung kejadian terhadap temannya,” ujar Sudirman.

Aksi itu diduga dilakukan pada malam hari, baik di ruang pribadi terduga pelaku maupun di salah satu ruang belajar pesantren. Modusnya adalah memanggil santri ke tempat tersebut.

Sudirman menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di pesantren yang sama beberapa tahun lalu, namun penyidikannya terhenti karena minimnya saksi.

“Seandainya kasus terdahulu diproses tuntas, mungkin kejadian ini tidak akan terulang,” katanya.

Awalnya laporan dibuat di Polsek Tenggarong Seberang, namun karena banyaknya korban, proses dilimpahkan ke Polres Kukar. Saat ini, TRC PPA dan UPTD PPA telah menyerahkan laporan lengkap dan menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH