Menu

Mode Gelap
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Soroti Relokasi Pasar Pagi, PAD hingga Evaluasi BUMD DPRD Samarinda Pastikan Pajak Banjar Sari Catering Tak Bermasalah Pemancing Terjatuh dari Kapal Saat Badai, Tim SAR Balikpapan Lakukan Pencarian di Perairan Laut Otorita IKN–Universitas Brawijaya Buka Beasiswa untuk Warga Kawasan Nusantara DPMPTSP Samarinda Ungkap Temuan Perizinan Saat Dampingi Sidak DPRD

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 10:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Aksi Bejat Ustadz Pesantren di Tenggarong Seberang, 6 Santri Bersaksi


 Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan terkait kasus pelecahan anak dibawah umur. Dimana pelaku berinisial MA menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti. (Indirwan/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan terkait kasus pelecahan anak dibawah umur. Dimana pelaku berinisial MA menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti. (Indirwan/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara mengungkap modus kejahatan seksual yang dilakukan MA, seorang ustadz pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, terhadap para santrinya. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah enam korban memberikan kesaksian atas perbuatan bejat yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira dalam Pers Rilis menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang nyaris sama di setiap kejadian. MA memanfaatkan jam istirahat santri, khususnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat aktivitas di pondok sudah terhenti.

“Pelaku menyuruh asistennya menjemput korban di waktu istirahat atau ketika pondok sudah sepi. Korban kemudian dibawa ke ruang galeri yang menjadi lokasi kejadian,” ungkap Ecky, Jumat (15/8/2025).

Setibanya di ruang galeri, korban diminta tidur beralaskan selimut tebal berwarna putih. Di sanalah pelaku melakukan aksi cabul, mulai dari meraba alat kelamin korban hingga memaksa korban melakukan tindakan seksual.

Tidak hanya itu, MA juga menggunakan ancaman untuk membungkam korban. Ancaman tersebut bervariasi, mulai dari kekerasan fisik hingga doktrin agar korban tidak melawan guru. “Korban dan rekan-rekannya ketakutan, sehingga aksi pelaku bisa terjadi berulang. Ada korban yang mengalami enam hingga sepuluh kali kejadian, bahkan ada yang tidak terhitung,” jelas Ecky.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu lembar selimut, pakaian korban, sebuah handphone berisi video porno sesama jenis, dan kartu ucapan berwarna putih.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Ecky menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. “Kami membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor. Sudah ada laporan dari salah satu korban asal Bontang yang sedang kami proses,” ujarnya.

Rilis kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, bersama jajaran Satreskrim. Kepolisian memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada para korban.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98

Polisi Ungkap Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Diamankan

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 94

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Tewas di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 67

Residivis Cabul Kembali Beraksi di Samarinda, Polisi Amankan Pelaku

4 Maret 2026 - 15:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 65

Cinta Berujung Maut di Palaran, Pria Ini Bunuh Wanita di Pondok Jalan Simpang Arang

3 Maret 2026 - 17:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 61
Trending di HUKUM / KRIMINAL