Menu

Mode Gelap
IKN Gandeng Unhas, Perkuat SDM dan Riset untuk Bangun Kota Masa Depan Tokoh Pers Kaltim Berpulang, Bang Sukri Tinggalkan Jejak Kuat bagi Media Siber Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan

HUKUM / KRIMINAL · 24 Feb 2026 17:00 WITA ·

Hampir 10 Ton Cap Tikus Diamankan, Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Miras Ilegal


 Hampir 10 Ton Cap Tikus Diamankan, Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Miras Ilegal Perbesar

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Aparat Polresta Samarinda mengungkap temuan besar minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam operasi penyakit masyarakat. Sebanyak 247 karung dengan total berat 9.880 kilogram atau hampir 10 ton diamankan dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Satpol PP, dalam rangka penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana ringan yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026. Sasaran operasi ini adalah penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, pencurian, serta peredaran minuman keras,” tegasnya.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan bermula pada Senin dini hari (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, personel Sat Samapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda melakukan patroli gabungan di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.

Petugas mencurigai dua truk yang melintas dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kedua kendaraan tersebut kedapatan mengangkut Cap Tikus tanpa izin edar dan izin jual di wilayah Kota Samarinda.

Rinciannya, truk pertama bernomor polisi KT 8102 memuat 113 karung dengan berat 4.520 kilogram. Sementara truk kedua KT 8327 KL membawa 134 karung dengan berat 5.360 kilogram. Total keseluruhan mencapai 247 karung atau 9.880 kilogram.

Setiap karung berisi dua plastik masing-masing 20 kilogram, sehingga satu karung berbobot 40 kilogram. Dengan harga jual Rp1.800.000 per karung, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp444.600.000.

Amankan 16 Orang

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 16 orang, terdiri dari satu pemilik berinisial R, warga Balikpapan Timur, dua sopir truk, serta 13 pekerja atau helper.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di Palaran. Pemilik disebut telah dua kali melakukan pengiriman, dengan pengiriman sebelumnya pada November 2025.

Terancam Kurungan dan Denda

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta produksi minuman beralkohol tradisional.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan larangan memperjualbelikan, menyalurkan, dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol tanpa izin resmi. Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kapolresta menegaskan, peredaran miras ilegal dalam jumlah besar ini sangat memprihatinkan, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

“Kita prihatin karena berdasarkan keterangan, barang ini rencananya akan diedarkan ke warung-warung di Samarinda bahkan hingga luar daerah seperti Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang. Ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan.

“Kami bersama TNI-Polri akan lebih intens melakukan patroli, monitoring, dan deteksi dini. Selama ini memang ada temuan miras oplosan di teko-teko. Bisa jadi pola seperti ini juga digunakan, sehingga pengawasan akan kami perketat agar tidak kembali beredar,” katanya.

Press release ditutup dengan peninjauan langsung barang bukti dua truk bermuatan ratusan karung Cap Tikus yang kini terparkir di halaman Mako Polresta Samarinda, menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Tepian.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Dua Tersangka dan Kejar Satu DPO

15 April 2026 - 15:00 WITA

polrs00001

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

polseksambojabarat001

Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

muarajawa1

Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

loajanan1

Penggerebekan di Penginapan Tenggarong, Polisi Bongkar Jaringan Sabu

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 99

Polisi Bongkar Jaringan Ganja Kukar–Samarinda, Empat Pelaku Diciduk

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 98
Trending di HUKUM / KRIMINAL