KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Aparat Polresta Samarinda mengungkap temuan besar minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam operasi penyakit masyarakat. Sebanyak 247 karung dengan total berat 9.880 kilogram atau hampir 10 ton diamankan dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Satpol PP, dalam rangka penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana ringan yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026. Sasaran operasi ini adalah penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, pencurian, serta peredaran minuman keras,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan bermula pada Senin dini hari (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, personel Sat Samapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda melakukan patroli gabungan di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.
Petugas mencurigai dua truk yang melintas dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kedua kendaraan tersebut kedapatan mengangkut Cap Tikus tanpa izin edar dan izin jual di wilayah Kota Samarinda.
Rinciannya, truk pertama bernomor polisi KT 8102 memuat 113 karung dengan berat 4.520 kilogram. Sementara truk kedua KT 8327 KL membawa 134 karung dengan berat 5.360 kilogram. Total keseluruhan mencapai 247 karung atau 9.880 kilogram.
Setiap karung berisi dua plastik masing-masing 20 kilogram, sehingga satu karung berbobot 40 kilogram. Dengan harga jual Rp1.800.000 per karung, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp444.600.000.
Amankan 16 Orang
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 16 orang, terdiri dari satu pemilik berinisial R, warga Balikpapan Timur, dua sopir truk, serta 13 pekerja atau helper.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di Palaran. Pemilik disebut telah dua kali melakukan pengiriman, dengan pengiriman sebelumnya pada November 2025.
Terancam Kurungan dan Denda
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta produksi minuman beralkohol tradisional.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan larangan memperjualbelikan, menyalurkan, dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol tanpa izin resmi. Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kapolresta menegaskan, peredaran miras ilegal dalam jumlah besar ini sangat memprihatinkan, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Kita prihatin karena berdasarkan keterangan, barang ini rencananya akan diedarkan ke warung-warung di Samarinda bahkan hingga luar daerah seperti Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang. Ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi di bulan Ramadan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan.
“Kami bersama TNI-Polri akan lebih intens melakukan patroli, monitoring, dan deteksi dini. Selama ini memang ada temuan miras oplosan di teko-teko. Bisa jadi pola seperti ini juga digunakan, sehingga pengawasan akan kami perketat agar tidak kembali beredar,” katanya.
Press release ditutup dengan peninjauan langsung barang bukti dua truk bermuatan ratusan karung Cap Tikus yang kini terparkir di halaman Mako Polresta Samarinda, menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Tepian.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















